Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Amankan 9 Pengedar

AKBP Heru Antariksa Cahya saat jumpa pers mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya di Mapolres Tegal Kota, Kamis (12/3).

KORANPELITA.CO – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Polres Tegal Kota. Selama periode Februari hingga awal Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya di Mapolres Tegal Kota, Kamis (12/3/2026).

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

“Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota,” ujarnya di hadapan awak media.

BACA JUGA:  Dilantik Jadi Kabag TU, Vanny Masih Merangkap Kasipenkum Kejati Sumsel  

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan, termasuk menelusuri jaringan peredaran obat keras yang dijual secara ilegal di lingkungan masyarakat.

“Kami tegaskan, pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna memaparkan rincian barang bukti yang diamankan dari delapan kasus tersebut. Petugas berhasil menyita sabu seberat 58,15 gram, obat berbahaya sebanyak 998 butir, serta psikotropika sebanyak 110,5 butir.

Selain narkotika, petugas juga menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin. Obat-obatan tersebut diketahui diedarkan melalui jaringan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Warung Aceh”.

BACA JUGA:  Dilantik Jadi Kabag TU, Vanny Masih Merangkap Kasipenkum Kejati Sumsel  

Menurut Ade, para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Ade.(her/hms)