Jakarta, Koranpelita.co – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin terhadap M Syafei selaku bagian Legal PT Wilmar Group dan salah satu terdakwa kasus suap kepada majelis hakim yang memutus “onslag” kasus korupsi minyak goreng, bisa jadi membuat “uring-uringan” pemilik dari PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
Masalahnya majelis hakim yang dalam putusannya menghukum Syafei enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara karena turut membantu menyuap hakim. Antara lain memerintahkan kepada jaksa selalu penyidik kasus tersebut untuk juga memproses hukum para pemilik ketiga group korporasi atau Wilmar Group dan kawan-kawan.
Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar perintah majelis hakim tersebut dinilainya sudah tepat sehingga jaksa harus menindaklanjuti, karena dalam kasus pemberian suap kepada hakim, pelaku atau terdakwanya yang dihukum baru pada tingkat karyawan sebagai pelaksana.
“Karena tanpa ada perintah ataupun persetujuan pengurus atau pemilik perusahaan, terdakwa selaku pegawai atau karyawan di bagian legal tidak memiliki kewenangan memutus dan memerintahkan menyuap hakim, ” tutur Fickar kepada Koranpelita.co, Rabu (04/03/2026).
Sehingga, kata Fickar, terlepas adanya perintah tersebut merupakan usulan dari karyawannya. “Tapi putusan akhir perintah suap tetap pada pengurus atau pemilik dari perusahaan. Jadi pertimbangan hakim sudah tepat, ” ujarnya seraya menyebutkan jika nanti jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, bisa saja pemilik dari ketiga group korporasi dijadikan sebagai tersangkanya.
Seperti diketahui dalam kasus suap tersebut, majelis hakim dalam putusannya menyatakan kalau terdakwa Syafei hanya karyawan bagian Legal Wilmar Group yang turut membantu menyuap hakim atau pegawai pengadilan sebesar empat juta dolar AS atau setara Rp60 miliar sebagaimana fakta persidangan.
Sehingga menurut majelis hakim sudah selayaknya jaksa penyidik menuntaskan kasus tersebut dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipiel atau beneficial owner (pemilik manfaat) dari ketiga Group korporasi.
Tujuannya, kata majelis hakim, agar pihak yang bertanggung jawab dalam kasus suap tersebut menjadi terang benderang. Apalagi tutur majelis hakim berdasarkan fakta persidangan terungkap adanya surat advokat Marcella Santoso kepada advokat Ariyanto dengan tujun melindungi kliennya dari ketiga group korporasi tidak terseret kasus suap.(yadi)



