Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Pontianak hari ini memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak yakni RD dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan Pilkada Kota Pontianak tahun 2024.
“Pemeriksaan tersebut adalah untuk yang pertamakali dalam kapasitas RD sebagai tersangka. Setelah bersama Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak yakni TK telah kita tetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, Senin (02/02/32026) yang lalu,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo kepada Koranpelita.co, Rabu (04/03/2026).
Agus mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka RD yang dilakukan oleh jaksa penyidik pidana khusus sejak pagi hari sudah selesai dan berjalan dengan lancar. “Untuk sementara pemeriksaan hari ini kita anggap sudah cukup dan jika diperlukan tersangka akan kita panggil lagi,” ucapnya.
Namun Agus enggan membeberkan soal materi pemeriksaan terhadap tersangka RD.” Tapi yang jelas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka,” katanya seraya mengakui untuk tersangka lain yakni TK tidak hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik sehingga akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.
Dia menyebutkan juga mengenai kerugian negara pihaknya hingga kini masih tunggu hasil perhitungan dari BPK. “Meskipun dari perhitungan sementara sebesar Rp1,7 miliar dari total dana hibah yang diterima Bawaslu sebesar Rp10 miliar, dengan sebagian sudah ada yang dikembalikan yaitu sebesar Rp600 juta,” ungkapnya.
Agus menambahkan sebelum pihaknya menetapkan RD dan TK sebagai tersangka korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun 2023–2024, sebanyak 30 orang saksi dan ahli telah diperiksa oleh jaksa penyidik.
“Termasuk memeriksa pejabat KPK yakni Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edy Suryanto dalam kapasitas sebagai mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak periode 2024–2025,” tuturnya.
Adapun modusnya, kata Agus, yaitu sisa dana hibah untuk kegiatan Pilkada Kota Pontianak yang seharusnya dikembalikan tetap digunakan dengan penggunaannya tidak sesuai peruntukan.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka yakni RD dan TK disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. (yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



