Artikel ini dibuat oleh : Ade Azmil Azhary Nasution – Pemerhati dan Pelatih Pembina Gerakan Pramuka
KORANPELITA.CO – Di tengah arus digitalisasi yang kian deras, krisis keteladanan publik, serta menguatnya orientasi pendidikan yang serba akademik, pendidikan karakter justru menghadapi tantangan paling seriusnya.
Sudah saatnya perhatian serius diberikan bukan hanya dalam retorika, tetapi dalam kebijakan nyata.
Dalam konteks ini, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka di gugus depan berbasis satuan pendidikan formal sejatinya merupakan benteng terakhir pembentukan watak generasi muda.
Namun, sebuah ironi sedang terjadi. Minat menjadi Pembina Pramuka di gugus depan terus menurun. Jabatan Pembina di banyak sekolah diisi bukan karena panggilan pengabdian, melainkan karena penugasan administratif. Tidak sedikit gugus depan yang berjalan tanpa pembina aktif dan kompeten.
Padahal, gugus depan adalah ujung tombak pendidikan kepramukaan. Disinilah sistem among dijalankan, kiasan dasar dihidupkan, dan metode learning by doing diterapkan. Pembina Pramuka bukan sekadar pengajar teknik tali-temali atau perkemahan. Ia adalah pendidik karakter berbasis Tri Satya dan Dasa Dharma, fasilitator pengembangan kecerdasan SESOSIF (Spiritual, Emosional, Sosial, Intelektual, dan Fisik), sekaligus teladan kepemimpinan dan integritas.
Secara normatif, sistem gerakan Pramuka telah menetapkan standar kualifikasi yang jelas. Seorang Pembina wajib terdaftar sebagai anggota dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD), melanjutkan Kursus Mahir Lanjutan (KML), memahami Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan, serta mendapat pengesahan Kwartir setempat. Namun, standar ideal ini sering tidak berbanding lurus dengan dukungan sistem yang tersedia.
Di gugus depan berbasis sekolah formal, tantangan semakin kompleks. Guru yang ditunjuk menjadi pembina telah dibebani administrasi kurikulum, target akademik, serta berbagai tuntutan birokrasi pendidikan. Peran Pembina Pramuka belum sepenuhnya diakui sebagai bagian strategis dari sistem pendidikan nasional. Insentif terbatas, penghargaan minim, dan jalur pengembangan karier tidak jelas.
Belum lagi persoalan risiko hukum dalam kegiatan di luar ruang. Pendidikan kepramukaan identik dengan aktivitas alam terbuka yang sarat nilai pembelajaran, namun juga memiliki potensi risiko. Sayangnya, perlindungan regulatif dan advokasi terhadap Pembina belum optimal. Kondisi ini menimbulkan rasa gamang dan kekhawatiran tersendiri.
Jika dibiarkan, gugus depan akan kehilangan daya hidupnya. Pendidikan kepramukaan bisa tereduksi menjadi sekadar seremoni tanpa ruh pembentukan karakter.
Karena itu, diperlukan reposisi strategis. Pembina Pramuka harus diakui sebagai profesi kependidikan strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Jam pembinaan perlu diintegrasikan dalam beban kerja guru. Skema insentif dan penghargaan harus diperjelas. Pendidikan dan pelatihan KMD serta KML perlu dikemas lebih kontekstual terhadap tantangan generasi digital.
Lebih dari itu, perlu regulasi perlindungan yang tegas yakni: pedoman manajemen risiko, advokasi hukum, asuransi kegiatan, dan SOP terdokumentasi pada setiap aktivitas.
Kurangnya minat menjadi pembina bukan sekadar soal SDM. Ini adalah indikator melemahnya ekosistem pendidikan karakter. Jika gugus depan adalah jantung gerakan kepramukaan, maka pembina adalah denyut nadinya. Tanpa denyut yang kuat, pendidikan kepramukaan kehilangan ruhnya. (*)



