Jakarta, Koranpelita.co – Pulihkan kerugian keuangan negara Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang aset Rusjdi Basalamah salah satu dari delapan terpidana kasus korupsi penyelewengan dana PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp324,8 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan aset terpidana yang akan dilelang berupa satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Manggis Nomor 88 Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
“Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 15 April 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (12/03/2025).
Anang menyebutkan lelang merujuk putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 06 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banten Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN tanggal 07 Mei 2024.
Adapun, tuturnya, total nilai limit objek lelang senilai Rp74 miliar lebih dengan uang jaminan lelang yang harus disetor peserta lelang untuk dapat mengikuti lelang yaitu senilai Rp22,9 miliar lebih.
“Sebelum lelang akan dilakukan juga Aanwijzing atau penjelasan lelang yang akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 1 April 2026 pukul 09.00 WITA di Hotel Aston Gorontalo,” kata mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Dia menambahkan peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis).
Seperti diketahui selain terpidana Rusjdi Basalamah ada tujuh terpidana lain dalam kasus korupsi dana PT GTS terkait proyek fiktif pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.
Ketujuh terpidana yaitu Taufik Hidayat , Bakhtiar Rosyidi, Heri Purnomo, Judi Achmadi, Agus Herry Purwanto, Tejo Suryo Laksono dan Syarif Mahdi.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



