Jakarta, Koranpelita.co – Pasca vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutuskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza Kerry (Kerry Chalid) terbukti bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung serius untuk dapat memulangkan Muhammad Riza Chalid ayah Kerry yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama untuk diadili di Indonesia.
“Tapi jika sampai gagal memulangkan Riza Chalid ke Indonesia maka sidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran dari terdakwa,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Koranpelita.co, Jumat (27/02/2026).
Boyamin pun mengatakan jika sampai Kejagung tidak juga menyidangkan secara “in absentia” Riza Chalid misalnya setelah gagal memulangkan maka MAKI akan mengambil opsi untuk mengajukan praperadilan
“Karena MAKI khawatir jika dibiarkan terus molor hingga 18 tahun dan tidak juga disidangkan secara in absentia maka bisa-bisa kadaluarsa. Padahal kerugian negara dalam kasus ini sangat besar,” ujarnya.
Oleh karena itu dia memberikan deadline atau batas waktu hingga April atau Mei 2026 untuk dilakukan sidang in absentia terhadap Riza Chalid. “Kalau tidak ya kita ajukan praperadilan,” ujar Boyamin yang menghormati dan mengapresiasi vonis bersalah dari majelis hakim terhadap Kerry Chalid yang dihukum 15 tahun penjara.
“Begitupun untuk delapan terdakwa lainnya. Karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim rata-rata tinggi dan tidak jauh dari tuntutan jaksa. Meskipun para terdakwa masih ada upaya hukum seperti banding,” ujarnya.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Kerry Chalid dkk.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 15 tahun terhadap Kerry Chalid yang diperintahkan juga membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dan denda Rp1 miliar subsidiari 190 hari penjara.
Sebelumnya Kerry dituntut Tim JPU 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidiar 180 hari penjara dan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun lebih dengan rincian sebesar Rp2,9 lebih untuk kerugian keuangan negara dan sebesar Rp 10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
Sementara untuk delapan terdakwa lainnya yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman badan tanpa memerintahkan membayar uang pengganti.
Meskipun Tim JPU dalam surat tuntutannya menuntut ke delapan terdakwa juga untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi dari Rp500 miliar hingga Rp1 triliun lebih.
Adapun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa yaitu sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiar 190 hari masing-masing untuk terdakwa Riva Siahaan, terdakwa Maya Kusmaya, terdakwa Dinar Saifuddin dan terdakwa Yoki Firnandi.
Kemudian hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari masing-masing untuk terdakwa Edward Corne dan terdakwa Agus Purwono.
Sedangkan yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari masing-masing terdakwa Dimas Werhaspati dan terdakwa Gading Ramadhan Joedo. (yadi)



