Kerry Chalid dkk Divonis 9-15 Tahun, JPU akan Pelajari Putusan Sebelum Upaya Hukum

Jakarta, Koran pelita.co – Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza (Kerry Chalid) dan kawan-kawan akhirnya tidak ada satupun yang lolos dari jerat hukum.

Setelah Kerry Chalid dkk divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti bersalah korupsi dalam kasus tersebut dan dihukum masing-masing antara sembilan hingga lima belas tahun penjara dalam sidang yang berlangsung dari Kamis (26/02/2026) hingga Jumat dinihari (27/02/2026).

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli mengatakan terhadap putusan majelis hakim pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu secara keseluruhan untuk menentukan upaya hukum berikutnya.

“Tapi memang terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU terutama terkait dengan uang pengganti,” kata Zulkipli seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (27/02/2026).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Seperti diketahui soal uang pengganti, majelis hakim hanya menjatuhkan kepada terdakwa Kerry Chalid yang diperintahkan membayar sebesar Rp2,9 triliun lebih selain dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiari 190 hari penjara.

Dimana jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dihukum lima tahun penjara. Tapi jika membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai penggantinya.

Adapun anak dari raja minyak Riza Chalid ini sebelumnya dituntut Tim JPU 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidiar 180 hari penjara dan uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun lebih dengan rincian sebesar Rp2,9 triliun lebih untuk kerugian keuangan negara dan sebesar Rp 10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Sementara itu untuk delapan terdakwa lainnya yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman badan tanpa memerintahkan membayar uang pengganti.

Meskipun Tim JPU dalam surat tuntutannya menuntut ke delapan terdakwa juga untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi dari Rp500 miliar hingga Rp1 triliun lebih.

Adapun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa yaitu sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiar 190 hari  penjara masing-masing untuk terdakwa Riva Siahaan, terdakwa Maya Kusmaya, terdakwa Dinar Saifuddin dan terdakwa Yoki Firnandi.

Kemudian hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara masing-masing untuk terdakwa Edward Corne dan terdakwa Agus Purwono.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Sedangkan yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara masing-masing terdakwa Dimas Werhaspati dan terdakwa Gading Ramadhan Joedo. (yadi)