Laporan Keuangan Bakal Diperiksa BPK, Jaksa Agung Pastikan Jajarannya akan Bersikap Kooperatif 

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan seluruh jajarannya akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data serta informasi yang diperlukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu demi kelancaran seluruh tahapan pemeriksaan terhadap laporan Keuangan kejaksaan tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

“Langkah ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan, ” tutur Jaksa Agung dalam acara “Entry Meeting” dengan BPK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (04/02/2026).

Jaksa Agung pun sempat menyoroti arahan Presiden mengenai potensi kebocoran dari APBN yang dapat mencapai 30 persen. “Karena itu setiap aparatur pemerintah memikul tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.”

BACA JUGA:  Kejagung Geledah di Pekanbaru dan Medan Pasca Penetapan Tersangka Kasus POME

Sehingga katanya pemeriksaan oleh BPK sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dan menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.

Jangan Sekedar Mencari Kesalahan

Dia juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan peran mereka sebagai mitra strategis.

“Tapi fungsi pengawasan tidak boleh hanya sekadar mencari kesalahan. Melainkan harus mampu memberikan solusi, pendampingan, serta edukasi kepada setiap satuan kerja agar pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” ujar dia.

Jaksa Agung menambahkan sinergi dan kolaborasi yang solid jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga.

BACA JUGA:  Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

“Pertemuan ini juga menjadi penanda dimulainya rangkaian proses pemeriksaan selama 95 hari yang dijadwalkan berlangsung mulai 5 Januari hingga 29 Mei 2026.”

Dalam kesempatan itu Jaksa Agung juga bersyukur atas pencapaian Kejaksaan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun terakhir.

“Prestasi ini diharapkan dapat dipertahankan dan menjadi motivasi bagi seluruh satker di tingkat pusat dan daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan anggaran secara profesional.

“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini juga menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI di masa depan,” ucap Jaksa Agung. Acara ini dihadiri juga para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan dan Kepala Badan Pemulihan Aset. (yadi)

BACA JUGA:  Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center