Denpasar, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sangat mendukung pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar dengan jalan keluar atau solusinya melalui permohonan penetapan perwalian ke pengadilan.
JAM Datun Narendra Jatna mengatakan inisiatif dukungan melalui bidang Datun sebagai garda terdepan untuk pemenuhan hak dan memberi kepastian hukum bagi kelompok masyarakat yang paling rentan bukan sekadar urusan administratif.
“Melainkan implementasi nyata dari Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden menyangkut penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul,” tutur Narendra seperti dikutip Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (27/02/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Narendra saat menghadiri penanda- tanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Terlantar antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemprov Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali belum lama ini.
Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya legalitas wali yang sah dan dokumen kependudukan, Kejaksaan memastikan setiap anak di Bali memiliki akses penuh terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi prioritas nasional dalam RPJPN 2025-2045.
Sementara itu Kajati Bali Chatarina Muliana Girsang mengatakan kolaborasi dengan Pemprov Bali lahir sebagai respon cepat atas tingginya angka anak terlantar di wilayah Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.
“Melalui pendampingan hukum yang dimotori Bidang Datun, kendala diskriminasi akibat ketiadaan akta kelahiran dapat segera teratasi,” tutur Chatarina.
Dia mengharapkan sinergi tersebut menjadi percontohan nasional dalam mengawal perlindungan hak perdata anak, sehingga tidak ada lagi anak terlantar di Bali yang kehilangan hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum di masa depan.
Adapun langkah strategis ini disambut baik para pemangku kepentingan nasional yang turut hadir. Diantaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Selain juga Gubernur Bali I Wayan Koster beserta jajaran Forkopimda dan seluruh Kepala Daerah se-Bali yang juga hadir guna memastikan program ini terintegrasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serentak.(yadi)
- Praperadilankan Lagi “Mangkrak”nya Kasus Firli, ARUKKI Tuding Polda Metro Jaya Bersikap Tidak Adil - 25/06/2026
- Jaksa Agung kembali Larang Keras Jajarannya Pertontonkan Hedonisme di Media Sosial - 25/06/2026
- Baru Dua Tahun BPA Kejaksaan Berkontribusi Signifikan Terhadap PNBP Sebesar Rp22,890 T - 24/06/2026



