Pontianak, Koranpelita,co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam kasus tambang bauksit ternyata tidak hanya mengusut dugaan korupsi terkait ekspor bauksit PT Laman Mining yang memiliki izin konsensi tambang bauksit di Kabupaten Ketapang.
Tapi juga mengusut dugaan korupsi terkait tata kelola bauksit dari perusahaan tambang PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau periode 2017-2023..
Guna mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut Kejati Kalimantan Barat melalui Tim penyidik pun menggeledah sejumlah ruangan Kantor PT DSM yang berada di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Senin (19/01/2026) kemarin.
Dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik yang dikawal aparat TNI mengamankan sejumlah berkas maupun dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya menggeledah kantor PT DSM terkait kasus dugaan korupsi tata kelola bauksit tahun 2017-2023.
“Penggeledahan yang dilakukan melalui Tim penyidik bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Emilwan saat dihubungi Koranpelita.co, Senin (19/01/2026) malam.
Emilwan pun menegaskan penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang dikeluarkan pihaknya dan telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menambahkan terhadap seluruh barang-bukti yang telah diamankan dan disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh Tim penyidik.
“Guna mengungkap secara terang peristiwa pidana serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat,” ucapnya seraya menyebutkan untuk detail perkara dan pihak yang diduga terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan pada waktu yang tepat.
Dia pun menuturkan penggeledahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.(yadi)
- Baru Dua Tahun BPA Kejaksaan Berkontribusi Signifikan Terhadap PNBP Sebesar Rp22,890 T - 24/06/2026
- JAM Pidsus Ungkap Enam Tahun Berhasil Eksekusi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp35 T - 24/06/2026
- Refleksi KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung: Sinergi Sesama APH Kunci Utama Menegakan Keadilan yang Substantif - 24/06/2026



