Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rijani Tirtoso Bondan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaran pembiayaan ekspor kepada PT Tebo Indah (TI) langsung menghilang.
Tidak diketahui dari pintu mana Rijani yang diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 10.30 WIB keluar dari Kantor Kejati. Padahal semula dia masuk melalui pintu keluar masuk khusus untuk tamu maupun karyawan yang berada disamping meja petugas PTSP. Selain berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan setelah pemeriksaan.
“Nanti saja ya kalau sudah selesai pemeriksaan. Karena kalau saya ngomong sekarang nanti energi saya habis,” kata Rijani yang sempat menepis kalau kedatangannya bukan diperiksa sebagai saksi melainkan untuk silahturahmi.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DK Jakarta Nauli Rahim Siregar saat ditemui wartawan di Kejati, Senin (05/01/2025) malam membenarkan pihaknya melalui tim penyidik memeriksa saksi RTB selaku mantan Direktur Eksekutif LPEI.
Namun Nauli mengaku tidak tahu menyangkut materi pemeriksaan terhadap saksi, termasuk apakah terkait dengan kebijakan yang pernah diambil saksi yaitu membatalkan homologasi.
Selain mengajukan pailit PT TI yang masih beroperasi serta memiliki potensi pemulihan, serta tidak ditagihnya Letter of Undertaking (LoU) dari korporasi penjamin terkait dengan pembiayaan awal. Sehingga diduga berkontribusi besar terhadap potensi kerugian negara.
“Saya tidak tahu, karena saya baru disini. Jadi kalau untuk materi pemeriksaan terhadap saksi silahkan tanya kepada Kasi Penyidikan ya,” kata Nauli yang baru menjabat sebagai Aspidsus Kejati DK Jakarta setelah dilantik pada 17 Desember 2025.
Sementara Kejati DKJ dalam kasus pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT TI yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp919 miliar sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahannya sejak 22 Oktober 2025.
Ketiga tersangka tersebut yaitu tersangka DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, tersangka RW selalu Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI dan tersangka LR selaku Direktur PT TI.
Sedangkan modusnya para tersangka diduga telah memanipulasi kondisi keuangan dan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meloloskan kredit yang diajukan PT TI kepada LPEI.
Sementara jumlah aset PT TI yang menjadi jaminan tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan. Selain dari hasil kajian analisis pinjaman terhadap PT TI juga menunjukkan perusahaan tersebut berpotensi revolt atau gagal bayar.
Akibat perbuatannya itu para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)



