Soal Kajari Sampang, Ketua Komjak: Nonaktifkan Jika Salahgunakan Wewenang

Jakarta, Koranpelita.co – Belum lama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menempatkan moral dan integritas sebagai fondasi utama dalam pengabdian dan setiap pelaksanaan tugas saat membuka rapat kerja nasional tahun 2026 pada Selasa (13/01/2026).

Muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi. Sehingga dia dijemput Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Selasa (20/01/2026) dan kemudian diperiksa bidang Pengawasan.

Komisi Kejaksaan (Komjak) pun memberikan apresiasi terhadap kinerja bidang Intelijen Kejagung bersama Kejati Jawa Timur mendeteksi secara dini dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kajari Sampang dan langsung mengamankannya.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan terhadap kelanjutan kasus Kajari Sampang yang sedang diperiksa bidang Pengawasan Kejagung, pihaknya masih terus memantau dan memonitor perkembangannya.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Pemilik PT CBU Tersangka Baru di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

“Sambil kita tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tidak bersalah terhadap yang bersangkutan,” tutur Pujiyono kepada Koranpelita.co, Jumat (23/012026).

Namun demikian, kata Pujiyono, sebaiknya terhadap Kajari Sampang untuk dinonaktifkan jika memang kuat dugaan telah menyalahgunakan kewenangan dalam tugasnya.

“Penonaktifan tujuannya untuk menjaga marwah kejaksaan,” ucapnya seraya mengakui adanya sejumlah oknum jaksa yang terungkap belakangan ini diduga berbuat tercela menyalahgunakan kewenangan tidak terlepas dari masalah kesejahteraan jaksa.

“Jadi memang sudah saatnya kesejahteraan jaksa naik. Komjak pun sudah memberikan rekomendasi kepada Presiden soal pentingnya peningkatan kesejahteraan jaksa,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kejagung Tahan Pemilik PT CBU Tersangka Baru di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan