Jakarta, Koranpelita.co – Pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru, jaksa di era hukum pidana nasional harus berperan sebagai navigator utama transformasi dan bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan berjalan tertib sesuai aturan baru.
“Mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi serta tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana dan korban,” tutur JAM Pidum Asep Nana Mulyana dalam pengarahannya kepara para Kajati, Kajari dan Kacabjari di seluruh Indonesia secara hybrid dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (06/01/2025).
Asep pun menekankan salah satu poin utama dengan berlakunya aturan baru adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. “Yaitu jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujarnya.
Oleh karena itu dia menginstruksikan para Jaksa menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan.
1. Dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.”
2. Gugurnya kewenangan menuntut dengan Memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.
3. Perubahan ancaman pidana yaitu membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana. Misalnya penjara dengan kerja sosial.”
4. Perubahan unsur tindak pidana dengan memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.
Di bagian lain JAM Pidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil. Beberapa instruksi teknis meliputi:
– Pra-Penuntutan. Penuntut Umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP Baru.
– Tahap II (Penyerahan). Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, dan Tersangka/Penasihat Hukum.
– Penuntutan. Surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan. Dalam tuntutan (Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
– Eksekusi. Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.
Dia pun mengharapkan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan. “Karena itu seluruh jajaran Pidum harus dapat bekerja secara cerdas, berintegritas dan humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia,” ujar mantan Kajari Kota Semarang ini.(yadi)
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026
- Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel - 12/06/2026
- JAM Pidsus Minta Aspidsus-Kajari Jadi Komunikator yang “Mumpuni” Berbicara Penanganan Korupsi - 12/06/2026



