Komjak Puji Respon Positif Kejagung Sambut Pemberlakuan KUHP-KUHAP Baru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia puji respon dari Kejaksaan Agung dalam menyambut perberlakukan KUHP dan KUHAP, antara lain membuat berbagai pedoman dan edaran teknis.

Menurut Ketua Komjak Pujiyono Suwadi respon positif dari Kejagung dalam menyikapi regulasi baru tersebut terlepas dari segala perdebatan substansi dari KUHP, KUHAP dan Undang-Undang penyesuaian pidana.

“Adapun dari berbagai pedoman dan edaran teknis sebagai panduan yang telah dibuat antara lain pedoman tentang koordinasi penyidik dan penuntut umum,” ungkap Pujiyono kepada Koranpelita.co, Selasa (06/01/2025).

Selain itu, tuturnya, pedoman tentang implementasi pidana bersyarat, kerja sosial dan pengawasan juga edaran tentang masa transisi.

Oleh karena itu, kata dia, yang sangat dibutuhkan kini adalah sosialisasi masif kepada aparat penegak hukum kejaksaan, baik yang berada di pusat maupun di Kejati, Kejari dan Kacabjari di daerah

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

“Teman-teman di JAM Pidum hari-hari ini kita lihat masif melakukan sosialisasi baik daring maupun luring. Itu adalah hal yang bagus,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelasa Maret (FH UNS) Surakarta ini.

Adapun seperti diketahui pemerintah secara resmi telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

Menko Bidang Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberlakuan kedua undang-undang menjadi babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, Jumat (02/01/2026).(yadi)

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029