Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup perkara Hogi Minaya suami dari korban pemjambretan yang menjadi tersangka kecelakaan lalu-lintas (laka-lain) di Sleman, Yogyakarta setelah menabrak dua pelaku penjambretan istrinya hingga meninggal dunia.
“Penutupan perkara tersebut demi kepentingan hukum dan bukannya untuk kepentingan umum,” tutur Ketua Komjak Pujiyono Suwadi kepada Koranpelita.co, Kamis (29/01/2026) menanggapi kasus Hogi yang membuat Komisi III DPR RI memanggil Kajari dan Kapolres Sleman untuk membahasnya dalam rapat di DPR RI Rabu (28/01/2026) kemarin.
Pujiyono beralasan bahwa meskipun yang dilakukan Hogi ada unsur perbuatan melawan hukum, tetapi ada alasan pemaafnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menegaskan penutupan perkara adalah penyampingan perkara yang menjadi kewenangan Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan.
Sebelumnya dia menilai langkah Kejaksaan Negeri Sleman mengajukan penyelesaiah melalui restoratif justice (RJ) setelah menyatakan berkas kasus laka lalin dengan tersangka Hogi lengkap atau P21 adalah tidak tepat.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dalam rapat dengan Komisi III DPR kemarin sempat meminta maaf terkait dengan langkah yang dilakukan pihaknya untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui RJ.
Dia beralasan solusi yang diambil pihaknya melalui RJ semata-mata untuk secepatnya menuntaskan kasus laka lalin tersebut setelah pihaknya menerima penyerahan tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua dari penyidik.
“Jadi dengan mencoba melakukan RJ, mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan perdamaian, ini semata-mata kami ingin biar perkara ini selesai,” ujarnya.
Bambang pun berjanji akan melaksanakan hasil rapat bersama dengan Komisi III DPR yang meminta kasus Hogi dihentikan demi kepentingan umum setelah mendengar keterangan dari pihak Hogi, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman.
“Penghentian demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan hasil rapat, Rabu (28/01/2026).
Habiburokhman menekankankan juga agar para penegak hukum memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang U Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.(yadi)
- Serahkan 57 Sapi Kurban, Jaksa Agung: Hari Raya Idul Adha Momentum Istimewa Sarat Nilai Pengorbanan - 26/05/2026
- Kejagung Tahan Eks Anggota Ombudsman di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Migor - 26/05/2026
- Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM - 23/05/2026



