Kejati Sudah Selamatkan Kerugian Negara Rp616 M di Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke PT BSS-PT SAL

Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sejauh ini sudah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp616 miliar lebih dari total estimasi kerugian keuangan negara dalam pemberian kredit oleh bank pemerintah kepada  PT BSS dan PT SAL sebesar Rp1,3 triliun.

“Jumlah kerugian keuangan negara yang sudah diselamatkan tersebut adalah merupakan hasil akumulasi dari dua kali kegiatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (07/01/2025).

Ketut mengungkapkan pertama setelah Tim penyidik pidana khusus pada 7 Agustus 2025 menyita uang sebesar Rp506 miliar lebih dan pada hari ini 7 Januari 2026 menerima titipan uang untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp110 miliar lebih.

“Uangnya diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS,” tuturnya seraya menyebutkan penyitaan dan penitipan uang merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian negara dalam kasus pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL oleh bank pemerintah.

BACA JUGA:  Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-74 Grup 1 Kopassus

“Karena dalam penanganan kasus korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaanya. Tapi yang tidak kalah pentingnya adalah penyelamatan keuangan negara,” kata mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Dalam kasus ini Kejati Sumsel sebelumnya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangkanya. Antara lain terangka WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011.

Kemudian tersangka MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016-2022 dan tersangka DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank pelat merah tahun 2013.

Selain itu tersangka ED selaku Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010-2012, tersangka ML selaku Junior Analis Kredit tahun 2013 dan tersangka RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011-2019.

BACA JUGA:  Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

Kasusnya berawal ketika PT BSS pada tahun 2011 mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp 760,8 miliar. Sedangkan PT SAL dua tahun kemudian mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit senilai Rp 677 miliar ke kantor pusat bank yang sama di Jakarta.

Setelah itu kedua perusahaan mendapatkan tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja. Yaitu untuk PT BSS sebesar Rp 900,6 miliar dan PT SAL  sebesar Rp 862,2 miliar.

Padahal dalam proses pengajuan hingga sampai cairnya pinjaman kredit dari kedua perusahaan, Tim analis kredit diduga memasukkan data yang tidak benar dalam memorandum analisis kredit.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Sehingga membuat pemberian fasilitas pinjaman tidak sesuai ketentuan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma dan pembangunan kebun yang tidak berjalan sesuai tujuan. Adapun seluruh fasilitas kredit tersebut kini berstatus macet atau kolektabilitas lima.(yadi)