Pontianak, Koranpelita.co – Belum lama memasuki tahun baru 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali bongkar kasus baru. Kali ini terkait dugaan korupsi kegiatan ekspor bauksit hasil tambang dari PT Laman Mining (LM).
Guna melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut Kejati Kalbar melalui Tim penyidik pidana khusus selama dua hari berturut-turut “geruduk” sejumlah lokasi atau tempat di Kota Pontianak dan Kabupaten Ketapang.
Bahkan terhadap Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak, Tim penyidik sampai dua kali melakukan penggeledahan yaitu pada hari Senin (05/01/2026) dan hari Selasa (06/01/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Emilwan Ridwan saat dikonfirmasi mengakui adanya upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi dalam ekspor bauksit.
“Penggeledahan terhadap di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan wilayah Ketapang dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang ada,” ungkap Emilwan kepada Koranpelita.co, Rabu (07/01/2026)
Dia menegaskan dalam menangani kasus yang menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pertambangan strategis di Kalbar, pihaknya akan bersikap secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun penggeledahan pada hari pertama yakni Senin (05/01/2026) dilakukan Tim penyidik di lima lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT LM.
Antara lain terhadap Kantor PT LM di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Kemudian kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalbar di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak.
Selain itu Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya dan KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak. Sedang di hari kedua pada Selasa (06/01/2025) hanya KSOP Kelas I Pontianak digeledah.
Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan Tim penyidik dalam penggeledahan telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait kasus yang sedang disidik yaitu penjualan dan ekspor bauksit.
“Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan,” katanya seraya menyebutkan untuk perkembangan dari hasil penggeledahan akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.(yadi)
- RUU Advokat 2026: Sebaiknya Tidak Perlu Memperdebatkan Single Bar dan Multi Bar - 30/07/2026
- Jarang Dirilis Perkembangannya, Komjak Taruh Perhatian Atas Tiga Kasus Korupsi Febrie - 30/07/2026
- Heboh Terdakwa Pemalsu Oli Jadi Tahanan Kota, Kejati Sebut Pengalihan Status Tahanan Sudah Wewenang Hakim - 29/07/2026



