Kasus Korupsi Pajak PT Djarum, Kejagung Tunggu Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pajak dari wajib pajak PT Djarum periode tahun 2016-2020 yang kini sedang diusut Kejaksaan Agung nampaknya mendekati penyelesaian akhir.

Pasalnya Kejaksaan Agung seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih dalam perhitungan pihak BPKP. Jadi kita masih tunggu,” tutur Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta saat ditanya perkembangan pengusutan kasus korupsi pajak PT Djarum, Jumat (30/01/2026).

Namun Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut jika perhitungan kerugian negaranya oleh BPKP sudah selesai dan sudah diterima.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Dia pun enggan menjawab pertanyaan mengenai siapa saja selain dari bos PT Djarum Victor Rachmat Hartono yang statusnya sempat dicegah ke luar negeri kemudian belakangan dicabut. “Sudah dijawab waktu itu,” ujarnya.

Kejagung seperti diketahui sempat mencegah Victor ke luar negeri bersama mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo dan Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda.

Namun Kejagung kemudian hanya mencabut status cegah Victor dengan alasan bersikap kooperatif.  “Benar telah dimintakan pencabutan status cegah. Karena menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna beberapa waktu lalu.(yadi)

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat