Jakarta, Koranpelita.co – Tim tangkap buronan (Tabur) bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengawali tahun 2026 dengan berhasil menangkap salah satu buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan sudah buron selama 10 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati DKJ Rans Fizmy Pasaribu mengungkapkan buronan yang berhasil ditangkap pada hari ini sekitar pukul 13.45 WIB yakni Rina Arnolda Lalamentik yang sudah berstatus terpidana kasus penipuan.
“Saat ditangkap di tempat kediamannya terpidana bersikap kooperatif dan tindak melakukan perlawanan kepada Tim tabur,” kata Rans dalam keterangannya yang diterima Koranpelita.co pada Rabu (07/01/2025) malam.
Dia menyebutkan terpidana yang diamankan merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015 selanjutnya dibawa ke Kejati untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara.
Adapun, kata dia, putusan Mahkamah Agung menyatakan terpidana bersama terdakwa SM Hasan terbukti bersalah menipu korban Hj Suhaemi serta Nur Laelah dan Kawan-kawan dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Rans menambahkan bahwa Kejati DK Jakarta berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional dan berintegritas. “Serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.(yadi)
- Lantik Tiga Kajari, Kajati Jabar: Jaga Integritas Personil dan Hindari Penyalahgunaan Kewenangan - 12/01/2026
- Skandal Korupsi Rp919 M, Kejati DKJ Bisa Panggil dan Periksa Kembali Mantan Direktur Eksekutif LPEI - 10/01/2026
- Komjak akan Berikan Penghargaan kepada Insan Adhyaksa Berprestasi - 08/01/2026



