
Bekasi, Koranpelita.co – Anggota DPR RI Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir, melaksanakan kegiatan reses dengan menyerap aspirasi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pengelola limbah sisa produksi industri di wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan dialog ini diinisiasi oleh Asosiasi Pengusaha, Pengelola, dan Pemanfaat Limbah Industri Indonesia (ASP3LINDO), serta menghadirkan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup RI, Amsor, ST sebagai narasumber utama.
Sebanyak 57 pelaku UKM pengelola limbah, baik yang tergabung maupun belum tergabung dalam ASP3LINDO, hadir dalam forum tersebut. Turut hadir Ketua Umum ASP3LINDO H. Hartono Muhamad Fadli, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin, serta Kepala Desa Cibatu H. Ranta, S.Pd.
Ketua panitia pelaksana, Doni Ardon, menjelaskan bahwa kegiatan diskusi pengelolaan limbah sisa produksi ini dipersiapkan dalam waktu singkat.
“Persiapan kegiatan ini hanya berlangsung sekitar tiga hari sebelum pelaksanaan,” ujar Doni Ardon.
Ia menambahkan, persiapan dimulai dari komunikasi awal dengan pengurus ASP3LINDO, koordinasi dengan Anggota DPR RI Komisi XII, hingga diperolehnya persetujuan dan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam pemaparannya, H. Jalal Abdul Nasir menegaskan pentingnya membangun sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pengelolaan limbah industri.
“Pengelolaan limbah harus dipandang sebagai investasi jangka panjang. Bukan sekadar beban, tetapi bagian dari ekosistem pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya regulasi yang adaptif dan pengawasan yang proporsional dari pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup.
“Yang dibutuhkan pelaku usaha pengelola limbah adalah pembinaan, bukan semata penindakan. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami catat dan perjuangkan sesuai kewenangan DPR RI,” ujarnya.
Sementara itu, Amsor, ST, menyampaikan bahwa keberadaan ASP3LINDO sangat strategis dalam membantu pemerintah menampung dan menyalurkan aspirasi pelaku UKM pengelola limbah industri.
“Undangan ASP3LINDO ini menjadi kejutan. Awalnya kami berencana membentuk asosiasi serupa dalam skala nasional, namun ASP3LINDO sudah lebih dulu hadir dan menaungi pelaku usaha di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amsor juga memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penjelasan rinci mengenai klasifikasi limbah B3 dan non B3.
“Kegiatan penyimpanan limbah B3 maupun non B3 wajib memiliki dokumen perizinan atau rincian teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan,” tegasnya.
Diskusi yang awalnya dijadwalkan berlangsung selama satu jam berkembang hingga lebih dari tiga jam, seiring tingginya antusiasme peserta dalam menyampaikan masukan dan pertanyaan.
Sejumlah pelaku usaha menyuarakan harapan adanya akses komunikasi dan konsultasi yang berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku UKM, terutama terkait edukasi regulasi dan perizinan lingkungan hidup.
“Kami berharap ada pendampingan yang konsisten agar tidak terjadi kesalahan akibat minimnya pemahaman regulasi,” ujar Agus, salah satu pelaku usaha.
Isu lain yang mengemuka adalah lamanya proses perizinan AMDAL serta tingginya biaya yang dinilai masih menjadi kendala bagi UKM pengelola limbah industri B3 dan non B3.
Seluruh pertanyaan dan masukan dijawab secara langsung oleh narasumber hingga peserta menyatakan kepuasan atas forum dialog tersebut.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua ASP3LINDO, Dadi Mulyadi, ST, Ketua Panitia Doni Ardon, Anggota DPR RI Komisi XII H. Jalal Abdul Nasir, serta Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLH RI Amsor, ST. (Dodo.Z).


