Denpasar, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan eks Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar NYS sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemkot Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo mengatakan NYS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatanganinya Nomor 02/N.1.10/Fd.2/12/2025. Tanggal 18 Desember 2025.
“Adapun penetapan NYS sebagai tersangka didasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik terkait keterlibatannya dalam kasus dana hibah kepada FORMI Kota Denpasar,” tutur Trimo kepada Koranpelita.co, Kamis (18/12/2025).
Trimo menyebutkan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Krobokan, Denpasar sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.
Trimo menyebutkan penahananan terhadap mantan Sekdis Kebudayaan Kota Denpasar tersebut berdasarkan surat perintah penahanan No Print/02/N.1.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Kasusnya berawal ketika Pemkot Denpasar pada tahun 2019-2020 memberi bantuan dana Hibah kepada FORMI sebesar Rp 2.489.081.971 atau Rp2,4 miliar lebih yang seharusnya digunakan kegiatan olahraga tradisional seperti layang layang, ogoh-ogoh dan lainnya.
Namun, ungkap dia, dalam laporan pertanggung jawaban kegiatan (SPJ) yang dibuat tersangka NYS selaku Kepala Kesekretariatan dan ditanda-tangani IG Ngurah Bagus Mataram selaku ketua FORMI ternyata tidak sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD).
“Selain ditemukan adanya mark up harga dan nota-nota fiktif kegiatan dari penyedia jasa (rekanan) dalam pelaksanaan kegiatan FORMI Kota Denpasar yang tidak sesuai dengan belanja asli,” ujarnya.
Trimo menyebutkan semuanya itu atas petunjuk dari eks Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar terpidana IG Ngurah Bagus Mataram yang telah dijatuhi hukuman.
“Dibuat dengan cara tersangka NYS meminta nota kosong kepada rekanan dan setelah mendapatkannya kemudian nota kosong tersebut ditulis oleh tersangka NYS sesuai dengan kebutuhan realisasi kegiatan,” tuturnya.
Sedangkan kerugian keuangan negara dalam kasus pemberian dana hibah dari Pemkot Denpasar kepada FORMI Kota Denpasar berdasarkan perhitungan sebesar Rp465 juta lebih. Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



