Jakarta, Koranpelita.co – Pasca penangkapan sejumlah oknum jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah karena diduga korupsi dalam bentuk melakukan pemerasan.
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI sebagai lembaga pengawas eksternal menyikapinya dengan antara lain mendorong agar dilakukan pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung.
“Perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan. Termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” tutur Komisioner Komjak Nurokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpelita.co, Minggu (21/12/2025).
Nurokhman menyebutkan juga Komjak akan memantau dan mengawal proses hukum sejumlah oknum jaksa yang diduga korupsi dengan melakukan pemerasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Komjak juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Sebelumnya Komjak, kata dia, prihatin sekaligus menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum.
“Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Namun dia menegaskan bahwa perbuatan oknum tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. “Tapi peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar selalu menjaga marwah, kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.”
Pimpinan Satker Bertanggung-jawab
Selain itu Komjak menilai OTT terhadap oknum jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. “Tapi mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat,” ujarnya.
Sehingga, tegas dia, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten.
Sebab, katanya, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung. “Di mana sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati),” ucap Komisioner Komjak ini.
Dia menambahkan penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. “Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi,” tegasnya.
Seperti diketahui setidaknya ada tiga oknum jaksa ditangkap KPK. Satu diantaranya yaitu RZ selaku Kasubag Diskrimti Kejati Banten kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena diduga terlibat memeras warganegara Korea Selatan dalam kaitan penanganan perkara.
Dalam kasus yang ditangani Kejagung karena lebih dulu melakukan penyidikan, RZ telah menjadi tersangka bersama dua oknum jaksa lainnya. Yaitu HMK selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang dan RV selaku jaksa penuntut umum di Kejati Banten.
Sedangkan dua oknum jaksa lainnya yang ditangkap KPK yaitu APN dan AS masing-masing selaku Kajari dan Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Keduanya diduga memeras sejumlah Dinas di Kabupaten HSU bersama TAR selaku Kasi Datun yang hingga masih belum tertangkap.(yadi)



