Cianjur, koranpelita.co — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) Kabupaten Cianjur, H. Amad Mutawali S.ag.S.ip menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
Pemerintah daerah, kata dia, memiliki kewajiban untuk memfasilitasi sekaligus meminimalkan potensi konflik agar penyampaian aspirasi berjalan tertib dan kondusif.
“Berbicara soal kebebasan berpendapat, itu jelas dilindungi undang-undang. Kami di Kesbang memang punya tugas ke arah sana, bagaimana membangun komunikasi agar konflik tidak membesar dan bisa diminimalisir,” ujarnya Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hal yang biasa terjadi dalam kehidupan demokrasi. Bahkan, keberadaan aksi unjuk rasa justru menjadi bagian dari tugas pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengamanan aspirasi masyarakat.
“Kalau ada unjuk rasa, itu memang tugas kami. Kalau tidak ada unjuk rasa, justru kami tidak punya tugas di situ. Jadi tidak masalah jika unjuk rasa dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan kontrol sosial,” jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan secara beretika dan tidak anarkis. Pemerintah, lanjutnya, harus bersikap seimbang dengan tetap membuka ruang dialog.
“Yang penting penyampaian aspirasi itu tidak anarkis dan tidak sampai menimbulkan persoalan lanjutan. Kita meminimalisir agar penyampaian pendapat di muka umum disampaikan dengan etika. Kalau bisa audiensi, ya audiensi. Kalau tidak, bisa ngobrol secara baik-baik,” katanya.
Terkait potensi gesekan antar kelompok masyarakat, Kepala Badan Kesbang mengungkapkan bahwa pihaknya selalu melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi lintas lembaga. Salah satunya saat muncul penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat Islam terhadap kegiatan kelompok Ahmadiyah di wilayah Cibeber. “
“Kami antisipasi karena ada penolakan dari ormas-ormas Islam. Kami sudah koordinasi dengan pihak Ahmadiyah sehingga kegiatan mereka tidak sampai tiga hari. Itu bentuk ketegasan pemerintah,” tegasnya.
Ia menyebutkan, penanganan persoalan tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, MUI Kecamatan Cibeber, organisasi masyarakat Islam, hingga unsur Forkopimda seperti Kejaksaan, Polres, dan Bakorpakem.
“Tidak bisa diselesaikan oleh kami sendiri. Harus ada koordinasi agar persoalan ini tidak berlanjut,” ungkapnya.
Menurutnya, konflik yang sempat terjadi umumnya dipicu oleh belum terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik antar pihak terkait. Namun setelah dilakukan dialog dan penjelasan, situasi dapat kembali kondusif.
“Justru karena komunikasi belum terbangun, akhirnya terjadi bentrok. Setelah kita jelaskan dan bangun koordinasi, saya kira mereka juga memahami,” pungkasnya. (Cep/ Man Suparman).



