Denpasar, Koranpelita.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Trimo yang baru sebulan menjabat langsung “gaspol” mengusut dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kota Denpasar, Bali yang mendapatkan suntikan modal dari APBD Kota Denpasar.
Trimo pun melalui jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejari Denpasar setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan kecukupan alat bukti akhirnya menetapkan IPS salah satu Kepala LPD di Kota Denpasar periode 1999-2023 sebagai tersangkanya hari ini.
“Tersangka juga langsung kita tahan selama 20 hari ke di Rutan Kerobokan Kelas IIA di Badung terhitung mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2025,” tutur Trimo kepada Koranpelita.co, Rabu (03/12/2025).
Dia menyebutkan penahanan terhadap tersangka IPS dilakukan jaksa penyidik berdasarkan Surat Perintahan Penahanan yang ditandatanganinya sebagai Kajari Nomor : Print 4812/N.1.10/Ft.1/12/2025 Tertanggal 3 Desember 2025.
“Penahanan tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran dari penyidik kalau tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tuturnya.
Adapun, kata dia, modus dilakukan tersangka antara lain menerapkan kebijakan tingkat suku bunga lebih rendah dari nasabah peminjam lain yang dijalankan pengurus. “Kemudian ada penarikan atas agunan yang dijadikan sebagai jaminan pinjaman. Sehingga pinjaman yang diberikan tidak mempunyai agunan,” ungkapnya.
Selain itu, tutur Trimo, adanya pinjaman yang diberikan dipecah menjadi dua surat perjanjian pinjaman (SPP) dengan tujuan menghindari batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
“Modus lainnya adanya pinjaman diberikan kepada nasabah peminjam berstatus sebagai peminjam yang menyebabkan kredit macet,” ucapnya seraya menambahkan semasa tersangka menjabat Ketua LPD tidak memiliki Awig-Awig atau Pararem yang mengatur pemberian kredit kepada nasabah.
“Selain itu tersangka dalam memberikan pinjaman kepada nasabah hanya berdasarkan kepercayaan saja, kemudian diproses istrinya (sudah almarhum) sebagai Bendahara,” ujarnya.
Trimo mengungkapkan akibat perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar. Dalam kasus ini IPS mantan Kepala LPD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP.(yadi)



