Jakarta, Koranpelita.co – Setelah menjadikan anak buahnya yakni Kasi Pidum non aktif Kejari Kabupaten Tangerang HMK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warganegara Korea Selatan ketika menangani perkaranya terkait tindak pidana melanggar Undang-Undang ITE.
Kejaksaan Agung pun melalui Tim penyidik pidana khusus kabarnya sudah memeriksa sang atasannya yakni AP selaku Kajari Kabupaten Tangerang di Gedung JAM Pidsus, Jakarta pada Selasa (23/12/2025). Namun hingga selesai pemeriksaan status AP belum berubah masih sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Ya benar AP selaku Kajari Kabupaten Tangerang telah diperiksa. Karena dia atasan dari tersangka HMK,” tutur Anang kepada Koranpelita.com, Rabu (24/12/2025).
Anang menyebutkan pemeriksaan terhadap AP selaku saksi terutama untuk mengetahui apakah yang bersangkutan selaku atasan tahu tidak peristiwa dimana tersangka HMK selaku anak buahnya diduga telah melakukan pemerasan.
“Selain bagaimana soal pengawasan melekatnya. Jalan nggak,” kata dia seraya menyebutkan jika nanti dari hasil pemeriksaan AP diduga terlibat dan menerima aliran dana maka akan diproses secara hukum.
Dia mengakui untuk saat ini AP oleh pimpinan Kejagung telah dimutasi ke tempat lain dan tidak akan menjabat lagi sebagai Kajari Kabupaten Tangerang. “Surat Keputusan mutasinya sudah keluar,” ujarnya.
Adapun AP yang baru lima bulan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang setelah dilantik pada 28 Juli 2025 dimutasi menjadi Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada PusatĀ Kesehatan Yustisial Kejagung.
Penggantinya yang mendapatkan promosi sebagai Kajari Kabupaten Tangerang yaitu Fajar Gurindro. Fajar saat ini masih menjabat Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Mutasi dan promosi terhadap keduanya bersama 66 pejabat eselon III lainnya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda-tangani Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung.(yadi)



