Jaksa Agung: Tantangan Utama Penerapan Norma-Norma Baru di KUHP-KUHAP Baru Soal Konsistensi

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia, dengan tantangan utama ke depannya terkait penerapan norma-norma baru di kedua kitab undang-undang baru tersebut yaitu soal konsistensi.

“Karena itu tanpa sinergi yang kuat, perbedaan penafsiran antar lembaga dapat memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat,” tutur Jaksa Agung usai bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama menyambut pemberlakukan KUHP-KUHAP Baru antara Kejaksaan dan Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

Oleh karena itu, ujar Jaksa Agung, terdapat tiga aspek utama perlu disamakan persepsinya yaitu pertama pemahaman asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru. “Termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, dan proporsionalitas pemidanaan serta penguatan due process of law,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menuai Kritik, Belum Seumur Jagung, KUHAP Baru Diduga Dicederai Penahanan M. Sood oleh Polres Ketapang 

Kemudian, katanya, yang kedua penafsiran pasal yang berpotensi multitafsir guna menjamin kepastian hukum. “Serta ketiga, penguatan peran dari masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) agar setiap tahapan proses pidana saling menguatkan.”

Dia sendiri menilai semangat yang diusung dengan lahirnya KUHP-KUHAP baru adalah transisi dari model peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih humanis, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta responsif terhadap perkembangan teknologi.

“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Jaksa Agung pun berharap kolaborasi Polri dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang tegas namun tetap berintegritas. “Keadilan itu bukan hanya semata-mata berada di dalam teks undang-undang saja, melainkan juga ada di dalam hati Nurani,” ujarnya.

BACA JUGA:  Menuai Kritik, Belum Seumur Jagung, KUHAP Baru Diduga Dicederai Penahanan M. Sood oleh Polres Ketapang 

Adapun Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Kejaksaan dan Polri mencakup penyelarasan SOP, standar kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.

Upaya strategis ini juga akan diintegrasikan ke dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang berjalan, yaitu RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif. Dan RPP SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi).

Hadir dalam acara yang dilaksanakan secara luring dan daring antara lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, pejabat utama Mabes Polri, Kejaksaan Agung serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia.(yadi)

BACA JUGA:  Menuai Kritik, Belum Seumur Jagung, KUHAP Baru Diduga Dicederai Penahanan M. Sood oleh Polres Ketapang