Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Aceh yang mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan dana beasiswa yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh tahun 2021-2024 hingga kini belum menetapkan satupun tersangkanya
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi belum ditetapkannya tersangka karena pihaknya masih menunggu secara resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
“Jadi kita masih mau menunggu hasil audit resmi dari BPKP Aceh terkait dugaan nilai kerugian keuangan negaranya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Yudi Triadi kepada Koranpelita.co disela-sela mengikuti kegiatan bimbingan teknik (Bimtek) bidang Pidana Khusis di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Namun, tutur Yudi, berdasarkan perhitungan sementara dugaan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp12 miliar dari total anggaran beasiswa sebesar Rp420 miliar selama priode 2021-2024.
Dia menyebutkan untuk mengungkap secara terang benderang kasus tersebut pihaknya juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait dengan kasus dana beasiswa yang sedang disidik.
“Kurang lebih 50 orang yang telah kita periksa dan mintai keterangan melalui Tim penyidik,” ujar mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Selatan ini.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh total anggaran beasiswa sebesar Rp420 miliar yang dikelola BPSDM Provinsi Aceh yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp153, 85 miliar, tahun 2022 sebesar Rp141 miliar, tahun 2023 sebesar Rp64, 55 miliar, dan pada tahun 2024 tercatat Rp61, 12 miliar.
Namun dalam penyalurannya diduga terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku sehingga diduga merugikan keuangan negara.(yadi)



