Kota Tangerang,koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, musnahkan barang bukti narkoba dan senpi perkara tindak pidam umum yang sudah berkekuatan hukum tetap,Kamis (27/11/2025).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kejari Kota Tangerang dipimpin Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin, dan dihadiri perwakilan Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Bandara Soetta.
Barang bukti narkoba dimusnahakan dengan cara dibakar, senjata api (senpi) di potong menggunakan mesin pemotong, dan HP dihancurkan dengan martil
Kepala Kejaksaan Negri Kota Tangerang Muhammad Amin mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen AA Made Suarja Teja Buana mengatakan, sebanyak 116 perkara tindak pidana umum dengan rinci 75 perkara Narkotika, 41 perkara non Narkotika.
Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebutnya, 1.646,0622 gram Sabu, ganja 7.002,6825 gran, ekstasi 99,0076 gram, 1.608 butir Tramadol, Exymer 1.864 butir, Alprazolam 28 butir dan obat obatan cina 34. 272.
Barang bukti lain yang dimusnahkan : 53 unit Ponsel Genggam, 1 pucuk senjata api rakitan dan mainan, 2 pucuk golok dan clurit serta barang bukti kejahatan pendukung lainnya.(*/sul).
- Gubernur Banten Minta Ormas Jaga Kondusivitas Daerah - 04/09/2026
- Gubernur Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Warga - 04/09/2026
- Kelompok Tani Binaan Korami 09/MaukPanen Jagung Hybrida - 04/09/2026



