Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Kasus Kayu Ilegal Hasil Pengamanan Satgas PKH di Pelabuhan Gresik

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Direktorat D pada JAM Pidum menunjuk 15 jaksa untuk menangani kasus “illegal logging” atau kayu ilegal sebanyak 4.610 m3 asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat hasil pengamaman Satgas Penertiban Kawasan Hutan (OKH) di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur belum lama ini.

Direktur D pada JAM Pidum Sugeng Riyanta mengatakan penunjukan ke 15 jaksa untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan dimulaimya penyidikan (SPDP) kasus tersebut yang diterima dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Kehutanan.

“SPDP sudah kita terima pada 16 Oktober 2025 dari penyidik yang di dalamnya sudah mencantumkan dua tersangkanya yaitu satu perorangan dan satu lagi korporasi,” tutur Sugeng kepada Koranpelita.co, Kamis (06/11/2025).

BACA JUGA:  Pansel Minta Masukan Rekam Jejak 33 Peserta Seleksi untuk Duduki Enam Jabatan di KPK

Sugeng menyebutkan untuk tersangka perorangan atas nama IM (Irsan Marsal) selaku Direktur Utama PT BRN (Berkah Rimba Nusantara) dan tersangka korporasi atas nama PT BRN.

Dia menambahkan untuk mempercepat penanganan dan agar berkas dari para tersangka tidak bolak-balik, pihaknya melalui para jaksa yang ditunjuk sejak awal penyidikan sudah langsung kolaboratif dengan penyidik.

Apalagi, katanya, belum lama ini Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung sudah membentuk sudah Satgas P4SK untuk percepatan penanganan perkara  tindak pidana di sektor kehutanan.

“Sehingga para jaksa dan penyidik yang tergabung dalam Satgas bersama-sama juga langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Tantangan Utama Penerapan Norma-Norma Baru di KUHP-KUHAP Baru Soal Konsistensi

Adapun terkait kasus kayu ilegal kedua tersangka disangka secara berlapis melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah saat bersama anggota Tim Satgas PKH  meninjau kayu ilegal itu beberapa waktu lalu memperkirakan kerugian negara akibat illegal logging tersebut mencapai Rp230 miliar.

“Belum termasuk kerugian ekologis akibat perusakan hutan seluas 700 hektare di kawasan Mentawai. Jadi ini bukan hanya soal ekonomi. Tapi juga keberlangsungan ekosistem yang rusak dan butuh waktu puluhan tahun untuk memulihkannya,” ujar mantan Kajari Bandung ini.

BACA JUGA:  Diduga Ada Pungutan Liar dari Anggota PGRI Kab. Cirebon, Jumlahnya Ratusan Juta per Bulan

Dia juga menegaskan siapapun yang terlibat praktik “illlegal logging” akan diungkap. “Penindakan ini menjadi bukti negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan kehutanan,” ujarnya.(yadi)