Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) yang baru Hendro Dewanto yang sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama empat Staf Ahli Jaksa Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (02/10/2025).
Dalam amanatnya Jaksa Agung mengingatkan para pejabat yang baru dilantik jangan menyalahgunakan wewenang dan mengimani sumpah jabatan dengan penuh pertanggung-jawaban.
“Pelantikan jabatan adalah awal dari pengabdian yang lebih besar pada bangsa dan negara. Jabatan yang dipercayakan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja penuh integritas, tanggung jawab dan dedikasi,” katanya.
Dia menuturkan amanah yang diberikan kepada pejabat baru harus memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan bidang maupun satuan kerja, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan serta melaksanakan arahan pimpinan.
“Pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukan semata-mata seremonial kelembagaan, melainkan bagian dari dinamika organisasi yang mencerminkan komitmen institusi agar mampu menjawab tantangan zaman dan memenuhi ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.
Dia pun memberikan arahan khusus kepada Hendro sebagai JAM Bin dalam rangka pelaksanaan tugas mengingat kinerja penegakan hukum tidak hanya terkait penanganan perkara. “Tapi juga kinerja optimal Bidang Pembinaan yang mampu mendukung bidang lain secara holistik.”
Arahan kepada JAM Bin antara lain:
– memprioritaskan perbaikan fasilitas gedung perkantoran pada satuan kerja di daerah yang belum memadai agar layak menjadi etalase Kejaksaan di tingkat daerah.
– Penguatan Kepegawaian dengan memperkuat Biro Kepegawaian dan mengembangkan sistem mutasi dan promosi kepegawaian yang lebih profesional dan berkeadilan.
– Mengoptimalkan kerja sama dan kolaborasi antar bidang untuk mengakselerasi serta mendukung arah kebijakan pimpinan.
Sedangkan kepada empat Staf Ahli Jaksa dalam rangka memberikan pertimbangan, telaahan, dan kajian strategis kepada pimpinan, baik dalam perumusan kebijakan penegakan hukum maupun dalam penyusunan langkah strategis institusi antara lain:
– Perkuat fungsi kajian strategis sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam pengambilan Keputusan yang tepat dan komprehensif.
– Optimalkan kolaborasi antar bidang agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat implementatif dan relevan dengan kebutuhan institusi.
– Tingkatkan sensitivitas terhadap dinamika hukum dan kebijakan publik sehingga Kejaksaan mampu merespons berbagi isu secara cepat, tepat dan efektif.
Adapun empat Staf Ahli Jaksa Agung yang dilantik selain Hendro sebagai JAM Bin yakni Ponco Hartanto selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Katarinda Endang Sarwestri selaku Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, Iman Wijaya selaku Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik serta Sarjono Turin selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional.(yadi)
- Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Kasus Kayu Ilegal Hasil Pengamanan Satgas PKH di Pelabuhan Gresik - 06/11/2025
- Tanpa Riza Chalid, Jaksa Penyidik Serahkan Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina ke JPU - 05/11/2025
- Satgas PKH Kuasai Tambang Ilegal PT BMU yang Diduga Serobot Kawasan Hutan di Morowali - 04/11/2025



