Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2016 oleh Navayo International AG yang disidik Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik koneksitas pada JAM Pidmil bakal segera bergulir ke pengadilan.
Pasalnya Tim penyidik koneksitas juga segera akan menyerahkan dua tersangkanya berikut dengan barang-bukti (tahap dua) kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas yang nanti menindaklanjuti dengan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke pengadilan.
“Ya rencananya pada hari Senin (26/10/2025) depan kita akan tahap dua terlebih dahulu,” tutur Direktur Penindakan pada JAM Pidmil Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah kepada Koranpelita.co saat ditemui seusai sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/10/2025).
Namun Andi mengatakan untuk tahap dua hanya dilakukan terhadap dua dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu mantan Kepala Badan Sarana Kemenham Laksda TNI Pur Leonardi selaku PPK dan Anthony Thomas Van Der Hayden selaku tenaga ahli satelit.
Sedangkan satu tersangka lain yaitu Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG tidak dilakukan tahap dua. Karena tidak pernah hadir memenuhi panggilan Tim penyidik koneksitas. Meskipun sudah tiga kali dipanggil secara resmi.
Sehingga sejak 22 Juli 2025 tersangka Gabor Guti yang berkewarganegaraan Hungaria tersebut dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Agung.
Andi mengakui terhadap Gabor Kuti kemungkinan akan disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. “Adapun untuk sidang terhadap ketiganya akan dilaksanakan di pengadilan militer,” ujarnya.
Sedangkan dugaan kerugian negara dari kasus pengadaan satelit oleh Navayo berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 22 Agustus 2022 yaitu sebesar 21.384.851,89 dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.(yadi)
- Dalami Alat Bukti, Kejagung Belum Tersangkakan Pihak Turut Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto - 16/06/2026
- Kembali Setor ke Negara Rp1,029 T, Jaksa Agung: Bisa Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat Luas - 15/06/2026
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026



