Kasus Minyak Mentah, Kejagung Masih Buru Riza Chalid Disaat Anaknya Kerry dkk Segera Diadili

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung hingga kini masih terus memburu tersangka M Riza Chalid yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Disaat anaknya M Kerry Andrianto Riza alias Kerry dkk segera diadili terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga merugikan negara sebesar Rp285 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan di dalam upaya memburu tersangka MRC selaku Beneficialy Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) pihaknya juga masih menunggu perkembangan dari “Red Notice” yang telah diajukan kepada pihak Interpol melalui NCB Polri.

“Karena sampai sekarang red notice atas nama tersangka MRC belum keluar dari pihak Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis,” tutur Anang kepada Koranpelita.co, Jumat (03/10/2025).

Dia mengakui jika sudah keluar red notice dari Interpol akan memudahkan penangkapan terhadap tersangka MRC dimanapun negara yang didatangi atau dikunjunginya dan berada dalam jaringan interpol.

“Sebab begitu sudah ada red notice semua Imigrasi di seluruh dunia akan bunyi ketika dia masuk ke sebuah negara misalnya di Malaysia dan dia bisa ditangkap,” kata mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta ini.

Adapun terkait Riza Chalid sejumlah asetnya juga sudah disita Kejaksaan Agung. Antara lain tanah dan bangunan rumah mewah di kawasan elite Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Terdiri dari  tiga sertifikat HGB Nomor 01169 dengan luas 2.591 meter, SHGB Nomor 01170 dengan luas 1.956 meter dan SHGB Nomor 01171 dengan luas  2.023 meter.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Selain itu lima mobil mewah yaitu satu unit mobil Mini Cooper putih tipe Countryman, satu unit mobil Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT dan tiga unit mobil Mercedes-Benz hitam masing-masing tipe Maybach S 500, tipe S 450 dan tipe C 63 AMG.

ke lima mobil mewah disita di area parkir lantai Ground Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kemudian dua bidang tanah di Kota Cilegon, Banten dengan satu bidang tanah seluas 31.921 me dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM. Selain itu satu bidang tanah seluas 190.694 m2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.

Untuk satu tanah bidang tanah yang terakhir berdiri 21 banguna tanki yang teridiri dari lima tangki berkapasitas 22.400 kilo liter, tiga tangki berkapasitas 20.200 kilo liter, empat tangki berkapasitas 12.600 kilo liter, tujuh tangki berkapasitas 7.400 kilo liter dan dua tangki berkapasitas 7.000 kilo liter.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Selain itu  Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT, Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.

                                                                                 Tunggu Penetapan Waktu Sidang

Sementara anak Riza Chalid yakni terdakwa Kerry selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa (NK) segera diadili bersama delapan terdakwa lain setelah Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (01/10/2025) dan kini menunggu penetapan waktu sidang.

Adapun delapan terdakwa lainnya yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023, Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025 dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025.

Kemudian Agus Purwono selaku VP feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024, Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023 dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.

Ke  sembilan terdakwa yang segera diadili adalah sebagian dari 18 orang yang semula ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah. Sedangkan sisanya sebanyak sembilan tersangka termasuk Riza Chalid masih dalam proses pemberkasan.

Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tahun 2018- 2023 yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo dan Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(yadi)