Jakarta, Koranpelita.co – Dalam pemberantasan terhadap tindak pidana atau kejahatn di sektor kehutanan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan ( Satgas P4SK) yang dibentuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan nantinya tidak hanya harus fokus ke pelaku saja atau follow the suspect.
“Tapi kita dorong agar kedepankan juga aspek follow the money dan follow the asset dari pelaku kejahatan di sektor kehutanan yang berdimensi ekonomi ini. Sehingga agar maksimal,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, kata JAM Pidum, dalam upaya memulihkan kerusakan hutan, maka terhadap pelaku misalnya juga harus diminta bertanggung-jawab merehablitasi kerusakan hutan yang diakibatkan perbuatannya.
Menurut Asep hal itu juga yang disepakati pihaknya bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho setelah keduanya menandatangani perjanjian kerjasama penanganan perkara tindak pidana di sektor kehutanan yang antara lain juga menyepakati dibentuknya Satgas P4SK.
“Perjanjian kerjasama tersebut ditandangani saya selaku JAM Pidum mewakili Kejaksaan Agung dan Dirjen Gakkum mewakili Kementerian Kehutanan, Selasa (28/10/2025) kemarin di kantor Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Adapun, kata dia, tujuan dibentuk Satgas P4SK agar terjalin sinergi dan koordinasi sejak awal antara jaksa dengan PPNS Kehutanan dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana di sektor kehutanan.
“Jadi sejak tahap awal penyidikan dimulai, jaksa bisa ikut melakukan pendampingan dan memastikan bagaimana pemenuhan alat bukti. Juga mengkonstruksikan secara bersama-sama nanti kira-kira pasal-pasal apa yang akan disangkakan kepada pelaku,” ujarnya.
Oleh karena itu, tutur Asep, pihaknya nanti akan menugaskan sejumlah jaksa untuk bergabung dalam Satgas P4SK dalam rangka menangani kasus-kasus tindak pidana di sektor kehutanan.(yadi)



