KORANPELITA.CO – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan pokok-pokok jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/10/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Turut hadir perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tegal, dan Tim Penggerak PKK Kota Tegal.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Wali Kota Tegal menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tegal untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. Strategi yang dilakukan antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi obyek pajak dan retribusi daerah, pemutakhiran data pajak, serta perluasan kanal pembayaran.
Dedy Yon juga menyampaikan langkah-langkah efisiensi belanja daerah setelah adanya penurunan alokasi transfer ke daerah (TKD), yaitu melalui restrukturisasi RAPBD tahun 2026. Restrukturisasi ini dilakukan dengan menyesuaikan penerimaan alokasi pendapatan transfer dan PAD, merasionalisasi belanja daerah, serta menyesuaikan pembiayaan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Mengenai pandangan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya terkait penanganan rob di wilayah pesisir, Wali Kota menyampaikan bahwa kajian telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Kota Tegal tetap melaksanakan penanganan darurat sambil berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk penanganan komprehensif.
Terkait penataan UMKM di Jalan Melati, Wali Kota menyampaikan bahwa penataan dilakukan bertahap, dengan penyediaan fasilitas toilet dan lahan parkir di sebelah Selatan Stadion Yos Sudarso.
Wali Kota berharap Raperda tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD.(her/hms)



