KORANPELITA.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal menggelar forum konsultasi publik di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Husada, Slawi, Jawa Tengah, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam rangka penyusunan standar pelayanan yang lebih relevan dan akuntabel.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, menjelaskan bahwa forum ini merupakan implementasi dari Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan Diskominfo benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Nurhayati juga menegaskan komitmen Diskominfo terhadap keterbukaan informasi publik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Diskominfo menyediakan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang siap memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Diskominfo terus berupaya meningkatkan aksesibilitas layanan publik melalui inovasi seperti call center 112 untuk layanan darurat gratis dan SP4N-Lapor! sebagai kanal pengaduan terintegrasi. Dukungan juga diberikan kepada OPD lain dalam pengembangan aplikasi dan penyediaan Open Data melalui aplikasi SATU DATA, serta kepada pemerintah desa melalui penyediaan domain (.desa.id) dan layanan email.
Kabag Organisasi Sekda, Cut Rimai Indarti, menyampaikan bahwa forum ini penting karena masyarakat semakin kritis dan sadar akan hak-haknya.
“Pelayanan publik harus transparan, adil, efisien, dan memanfaatkan teknologi,” jelasnya.
Narasumber dari Fakultas Visit UPS, Habibullah, menyoroti pentingnya transformasi paradigma dalam pelayanan publik. Ia berharap Diskominfo dapat menyusun materi komunikasi yang mudah dipahami masyarakat luas.(her)



