KORANPELITA.CO – Rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Demak.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah karena pembiayaan pegawai yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tidak lagi sepenuhnya membebani anggaran daerah.
Rencana itu mencuat setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI pada Selasa (18/8) malam.
Sekretaris Daerah Demak Ahmad Sugiharto mengatakan Pemkab Demak pada prinsipnya menyambut baik rencana tersebut. Namun, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi sebelum mengambil langkah terkait proses pengalihan status.
“Kami menyambut baik. Pada intinya Pemda akan melakukan setelah ada aturan dari pusat,” kata Ahmad, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, kepastian mengenai mekanisme pengalihan dan pembiayaan menjadi hal penting. Jika nantinya status PPPK guru benar-benar menjadi pegawai pemerintah pusat dan anggarannya ditanggung pusat, kondisi tersebut akan membantu mengurangi beban fiskal Kabupaten Demak.
“Walau belum ada informasi aturan secara resmi, maka jika dialihkan ke pusat dan dianggarkan pusat, maka jelas akan mengurangi beban daerah,” ujarnya.
Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Noor Salim menilai pengalihan status PPPK guru ke pemerintah pusat merupakan langkah yang seharusnya dilakukan sejak awal.
Ia mengatakan keterbatasan kemampuan APBD menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah ketika menentukan jumlah formasi PPPK yang dapat diajukan.
“Banyak Pemda yang tidak mau mengajukan formasi guru PPPK akibat keterbatasan APBD. Jika Pemda tetap ajukan formasi P3K, maka APBD akan terkuras membiayai P3K guru maupun tenaga teknis lainnya,” kata Noor Salim.
Menurutnya, persoalan tersebut kemudian berdampak terhadap kebutuhan tenaga pendidik di sekolah. Di sejumlah wilayah masih terdapat sekolah yang kekurangan guru, sementara pemerintah daerah menghadapi keterbatasan dalam mengajukan formasi PPPK.
Kondisi itu semakin kompleks karena pemerintah daerah juga tidak bisa sembarangan mengangkat tenaga honorer untuk menutup kekurangan guru.
Noor Salim berharap rencana pengalihan status tersebut segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang jelas sehingga pemerintah daerah dan para guru memiliki kepastian.
Tak hanya guru PPPK di sekolah negeri, PGSI juga berharap guru yang mengajar di sekolah swasta dan telah memenuhi persyaratan sertifikasi mendapat kesempatan yang sama.
“Kami berharap guru yang mengajar di sekolah swasta yang sudah bersertifikasi mendapatkan kesempatan serupa,” tuturnya.
Ia pun mendorong para ketua yayasan sekolah swasta untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar guru swasta yang memenuhi persyaratan turut mendapat perhatian dalam kebijakan tersebut.
Bagi Pemkab Demak, realisasi kebijakan ini masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Jika telah ditetapkan, Pemkab Demak menyatakan siap menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. (Nungki)



