KORANPELITA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memusnahkan berbagai barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Demak, Kota Demak, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).
Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum sekaligus komitmen transparansi kepada publik.
Kepala Kejari Demak, Milono Raharjo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ia menekankan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah diputus harus ditindaklanjuti secara tuntas.
“Pemusnahan ini bukan hanya rutinitas, tetapi wujud kepastian hukum dan akuntabilitas kepada masyarakat,” kata Milono.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Januari hingga Maret 2026. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 9,01481 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 38.733 butir dan 75 tablet, serta uang palsu dengan total mencapai Rp154.250.000.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti senjata tajam (celurit, golok, dan parang), alat yang digunakan dalam pencurian seperti kunci T dan kunci Y, kupon perjudian jenis togel, hingga 155 botol minuman keras.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, digilas, hingga dihancurkan menggunakan alat, guna memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Milono juga menyoroti pentingnya peran Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dalam memastikan seluruh barang bukti dikelola secara profesional, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati Demak, Kapolres Demak, Dandim 0716/Demak, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Kepala Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kejari Demak juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang dinilai sangat merusak generasi muda.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Kejari Demak berharap kegiatan ini menjadi pesan tegas bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga diwujudkan hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti. (Nungki)



