Buka FGD, JAM Pidmil: Perkuat Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan 

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Ali Ridho meminta kepada jajarannya untuk memperkuat penanganan perkara koneksitas dan koordinasi teknis penuntutan antara kejaksaan dan oditurat.

“Tujuannya agar proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berjalan efektif, efisien dan terintegrasi,” kata  JAM Pidmil saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD)  yang digelar JAM Pidmil di Jakarta selama dua hari.

JAM Pidmil pun menuturkan FGD diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman yang konsisten mengenai konsep, kriteria, dan mekanisme penanganan perkara koneksitas kepada Jaksa dan Satuan Hukum TNI.

“Sebagaimana Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas Dan Koordinasi Teknis Penuntutan Yang Dilakukan Oleh Oditurat,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 sebagai acuan pelaksanaan tugas dan fungsi JAM Pidmil. Sehingga para Asisten Pidana Militer (Aspidmil) diharapkannya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.

BACA JUGA:  BNN Tangkap 2 WN Rusia di Bali, 7 Kg Narkotika Hashish Disita

JAM Pidmil sebelumnya mengatakan Bidang Pidana Militer sebagai bidang terbaru di Kejaksaan memiliki dua tugas teknis utama yaitu Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas.

“Kehadiran JAM Pidmil merupakan bentuk kolaborasi yang menyatukan dua kepentingan subjek hukum (sipil dan militer) dalam proses penuntutan tindak pidana koneksitas,” ujarnya.

Dia menambahkan pembentukan JAM Pidmil menunjukkan komitmen kuat dua institusi dalam meningkatkan penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas.

Selain itu dia menegaskan pentingnya peran JAM Pidmil sebagai assurance, consultative and catalyst pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, baik di lingkungan pengadilan umum maupun pengadilan militer.

Dia mengatakan tindakan koordinasi teknis penuntutan oleh Aspidmil mencakup antara lain kunjungan dan pertemuan, rapat koordinasi, ekspose dan gelar perkara, Diskusi Kelompok Terarah (FGD), pertukaran data informasi, bimbingan teknis penanganan perkara, serta koordinasi pengawasan pelaksanaan putusan pidana.

BACA JUGA:  Lagi ,Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Kemendagri, Masuk Tiga Besar Regional Jawa-Bali

JAM Pidmil dalam FGD meminta juga para peserta untuk mempelajari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor: 4 Tahun 2023 Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024 di Medan.

Adapun, kata dia, ruang lingkup kerja sama MoU ini meliputi antara lain koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Dia pun sempat menyinggung Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

“Dimana berdasarkan Pasal 4 Perpres tersebut pelindungan negara terhadap jaksa dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai bentuk pengakuan bahwa tugas seorang jaksa memiliki risiko tinggi dan memerlukan jaminan keamanan dari negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  BNN Tangkap 2 WN Rusia di Bali, 7 Kg Narkotika Hashish Disita

Kegiatan FDG dihadiri juga Sekretaris JAM Pidmil, para Direktur dan Koordinator serta pejabat Eselon III dan IV pada JAM Pidmil.(yadi)