Pakar: Aparat Penegak Hukum Harus Usut Keberadaan Pagar Beton di Kawasan Laut Cilincing

Jakarta, Koranpelita.co – Belum tuntas dengan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang yang membuat Kepala Desa Kohod non aktif yakni Arsin dan kawan-kawan segera akan diserahkan penyidik kepolisian kepada Jaksa penuntut umum untuk diadili karena diduga korupsi menerima suap dan memalsukan dokumen untuk penerbitan SHM dan SHGB kepada pihak-pihak tertentu di kawasan laut Kabupaten Tangerang.

Kini muncul kasus yang sama dan saat ini sedang viral terkait adanya pagar laut dalam bentuk tanggul beton di kawasan laut wilayah Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang dibangun PT Karya Cipta Nusantara (KCN) dalam rangka reklamasi.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pun meminta kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian untuk mengusut pembangunan dan keberadaan pagar beton  tersebut yang jika terindikasi adanya korupsi maka harus diproses secara hukum.

BACA JUGA:  Tersangkakan eks JAM Pidsus di Kasus TPPU, Kejagung Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

“Baik terhadap pemilik tanggul maupun para oknum pejabat yang telah menerbitkan perizinannya jika memang dikeluarkan izinnya,” tutur Fickar kepada Koranpelita.co, Kamis (11/09/2025).

Masalahnya, kata Fickar, jika pagar beton yang dibangun di kawasan laut Cilincing oleh PT KCN memiliki izin itu merupakan kesalahan dan kekeliruan yang besar. “Karena laut sebagai ruang publik tidak boleh dikuasai secara pribadi,” ujarnya.

Dia juga menilai wajar jika nelayan setempat mengeluh dan mempertanyakan keberadaan tanggul beton yang kini membuat mereka sulit melaut. “Karena itu bisa saja mereka gugat pemilik tanggul dan instansi yang mengeluarkan izin,” ucap Fickar.

Sementara secara terpisah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nugroho Saksono memastikan pembangunan tanggul beton dalam rangka reklamasi di kawasan laut Cilincing sudah memiliki izin.

BACA JUGA:  Ditahan dalam Kasus TPPU, Mantan JAM Pidsus Febrie Merasa Dikriminalisasi 

“Izinnya dari Kementerian Kelautan Perikanan berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL),” kata Pung Nugroho dalam keterangannya, Kamis (11/09/2025).

Pihaknya pun sudah melakukan verifikasi di lapangan guna menindaklanjuti keluhan dari para nelayan terhadap tanggul beton yang dibangun PT KCN. “Hasilnya di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan.”

Namun dia menegaskan KKP akan terus mengawasi agar kegiatan PT KCN dalam pembangunan tanggul beton dan reklamasi sesuai dengan izin dam tidak merugikan para nelayan dan kelestarian laut yang menjadi priotas utama.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Perdebatan Publik Terkait Surat Tempo, Dirut Agrinas Tolak Pasang Iklan