Jakarta, Koranpelita.co – Dijadikan tersangka dan ditahan Tim penyidik khusus (Timdiksus) Kejaksaan Agung beranggotakan sembilan orang jaksa senior dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut barang-bukti 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah hasil sitaan penyidik Kortas Tipikor Polri.
Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dan protes penahanan yang dilakukan terhadap dirinya pada Jumat (24/07/2026) malam. Karena setelah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa, dia menilai alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada para wartawan saat keluar dari Gedung Utama Kejagung menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai dirinya menjalani pemeriksaan.
Febrie membandingkan penyidikan yang dilakukan Gudang Bundar tidak seperti ini. “Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali kali dilakukan eskpose baru kita yakin ini tidak zolim.”
Tapi dia pun pasrah karena semua sudah menjadi keputusan pimpinan. “Saya siap menghadapinya,” kata Febrie yang semula digembar-gemborkan diduga melakukan korupsi dan TPPU terkait tiga kasus yaitu pengadaan batubara ke PLTU- PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel yang disidik Kortas Tipikor Polri.
Febrie kemudian ditetapkan tersangka setelah mengundurkan diri sebagai JAM Pidsus. Namun belakangan setelah ke tiga kasus dan barang-buktinya diserahkan Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung yang menindaklanjuti menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprintdik) baru.
Febrie yang sempat diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PT Asabri. Kemudian disidik terkait dugaan TPPU nya tanpa disertai tindak pidana asal oleh Timdiksus jaksa menyangkut barang-bukti 74 kilogram emas dan valas senilai ratusan miliar rupiah berdasarkan Sprintdik baru khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Terkait kasus TPPU itu semula Febrie dipanggil untuk diperiisa sebagai saksi. Dia sempat tidak hadir pada panggilan pertama karena alasan sakit pada Rabu (22/07/2026). Baru pada hari Jumat (24/07/2026) dia memenuhi panggilan dan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.(yadi)
- Ditahan dalam Kasus TPPU, Mantan JAM Pidsus Febrie Merasa Dikriminalisasi - 25/07/2026
- Kejari Jakbar Segera Tahap Dua Tiga Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan - 24/07/2026
- Jaksa Agung: Jangan Pernah Pertaruhkan Marwah Institusi dan Kepercayaan Masyarakat Demi Kepentingan Pribadi - 24/07/2026



