Jakarta, Koranpelita.co – Guna mendukung pelestarian nilai, ekspresi dan warisan budaya bangsa, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan setiap tahunnya menyalurkan bantuan kepada perseorangan, komunitas budaya dan lembaga atau organisasi atau lembaya kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.
“Tapi bantuan tersebut memiliki risiko mencakup potensi penyalahgunaan dana, penetapan penerima bantuan yang tidak tepat, inefisiensi pelaksanaan program, kurangnya akuntabilitas serta konflik kepentingan,” ungkap Inspektur Jenderal Kemenbud Fryda Luciana, Selasa (16/09/2025).
Oleh karena itu, tutur Fryda, guna memitigasi risiko tersebut diperlukan tata kelola yang baik, transparansi, pengawasan yang ketat, dan pengembangan budaya sadar risiko dalam setiap proses penyaluran bantuan pemerintah.
“Untuk itu kita juga sudah beberapa kali melalukan sosialiasi pengelolaan bantuan pemerintah dari Kementerian Kebudayaan termasuk di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (12/09/2025) pekan lalu,” ujarnya.
Dia menyebutkan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Kemenbud melalui jajarannya dimaksudkan untuk meneguhkan komitmen bersama agar tercipta transparansi dalam setiap tahapan penyaluran bantuan.
“Selain akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan agar sesuai tujuan dan tepat sasaran. Serta Integritas semua pihak yang terlibat, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, penerima, maupun pendamping,” ucapnya.
Fryda mengakui pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum tapi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. “Karena itu upaya pencegahan korupsi membutuhkan kolaborasi lintas lembaga dan partisipasi aktif masyarakat.”
Pihaknya pun di Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan memperluas kanal pelaporan agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
“Sehingga setiap rupiah bantuan pemerintah benar-benar memberi manfaat bagi pelestarian dan pemajuan kebudayaan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Dia pun berharap melalui kegiatan sosialisasi semua pihak memperoleh pemahaman yang sama, membangun kesadaran kolektif, dan meneguhkan komitmen untuk menolak segala bentuk praktik korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang.
Adapun kegiatan sosialiasi pengelolaan bantuan pemerintah yang diselenggarakan Itjen Kemendub menghadirkan juga anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah sebagai “Keynote Speaker” dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Yusnani sebagai nara sumber.(yadi)
- Baru Dua Tahun BPA Kejaksaan Berkontribusi Signifikan Terhadap PNBP Sebesar Rp22,890 T - 24/06/2026
- JAM Pidsus Ungkap Enam Tahun Berhasil Eksekusi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp35 T - 24/06/2026
- Refleksi KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung: Sinergi Sesama APH Kunci Utama Menegakan Keadilan yang Substantif - 24/06/2026



