Setelah Kebun Sawit Ilegal, Satgas PKH Giliran Bidik Tambang Ilegal Seluas 4,2 juta Ha

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah menertibkan perkebunan sawit ilegal, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dipimpin JAM Pidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH kini giliran bidik kegiatan usaha pertambangan Ilegal yang berada di kawasan hutan.

Febrie mengungkapkan berdasarkan data awal luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali dari kegiatan penertiban usaha pertambangan tanpa izin di kawasan hutan yaitu seluas 4.265.376,32 hektare atau 4,2 juta hektare lebih.

“Hasilnya akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” tutur Febrie dalam jumpa pers didampingi Tim Satgas PKH dari berbagai unsur di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/08/2025).

Febrie sebelumnya melaporkan capaian Satgas PKH dan langkah lanjutan dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal untuk perkebunan sawit.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Dia menyebutkan total luas kawasan hutan yang saat ini berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare atau 3,3 juta hektare lebih, dimana seluas 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait.

“Rinciannya seluas 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas dan seluas 81.793,00 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo,” ujarnya.

Febrie menuturkan lahan kawasan hutan sisanya seluas 2.398.816,29 hektare masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.

                                                      Pelaku Wajib Kembalikan Keuntungan

Dia pun menegaskan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH bentukan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

BACA JUGA:  Ketum ASPRINDO: Sabang Bisa Menjadi Hub Industri Seperti Singapura 

“Para pelaku juga diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara,” ujarnya seraya menyebutkan jika ada yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat maka dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana.

“Baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar mantan Kajati DKI Jakarta ini.

Febrie berharap penertiban kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit  dan lainnya oleh Satgas PKH dapat diterima secara positif para pelaku usaha.

“Karena keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas,” ujarnya.

Hadir dalam penyampaian laporan antara lain Kasum TNI Letjen TNI Richard TH Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH dan JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Selain itu para pejabat terkait yang tergabung dalam Satgas PKH dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan kementerian/lembaga terkait lainnya.(yadi)