Jakarta, Koranpelita.co – Praktisi hukum Achmad Michdan mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi dan memeriksa kondisi kesehatan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) terpidana Silfester Matutina melalui Tim dokter dari rumah sakit yang dimiliki Kejaksaan.
“Ya harus diperiksa guna memastikan apa benar sakit. Atau sekedar dalih menghindari eksekusi pihak kejaksaan sehingga tidak menghadiri sidang PK,” tegas Michdan kepada Koranpelita.co, Rabu (20/08/2025) menanggapi sidang PK dan belum kunjungnya Silfester dieksekusi.
Masalahnya, tutur Michdan, terkait pengajuan PK maka sesuai dengan aturan terpidana sebagai pemohon PK harus hadir langsung dalam persidangan. “Sementara dengan alasan sakit yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang PK hari ini.”
Dia mengatakan pemeriksaan Tim dokter dari rumah sakit milik Kejaksaan yang memiliki berbagai keahlian terhadap kondisi kesehatan Silfester sebagai “second opinion”. “Bukan karena tidak percaya dokter yang memberi keterangan sakit.”
Seperti diketahui Silfester dan Tim kuasa hukumnya hari ini tidak hadir dalam sidang PK atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya pada tahun 2019 terkait fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sehingga sidang hanya dihadiri majelis hakim diketuai I Ketut Darpawawan yang memeriksa permohonan PK Silfester dan salah satu Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan alasan ketidakhadiran Silfester seperti disampaikan ketua majelis hakim Ketut bahwa Silfester sakit sesuai keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere tertanggal 20 Agustus 2025 sehingga harus beristirahat selama 5 hari.
Menurut Ketut hal tersebut sesuai surat permohonan dan informasi yang diterima majelis hakim dari Tim kuasa hukum Silfester sehingga sidang PK ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu (27/08/2025) mendatang.
Jangan Kecoh dan Rekayasa
Michdan mengingatkan juga kepada pihak tertentu untuk jangan coba-coba “mengecoh” aparat penegak hukum dengan merekayasa, termasuk alasan sakit untuk menghindarkan Silfester dari pelaksanaan eksekusi.
“Karena sudah ada contohnya seperti kasus pengacara Setyo Novanto yakni Fredrich Yunadi dan dokter yang merawatnya diadili dan dihukum terkait perintangan penyidikan karena diduga merekayasa sakitnya Setnov,” ujarnya.
Michdan pun sependapat dengan penjelasan Kejaksaan Agung upaya PK tidak menunda proses eksekusi. “Karena itu Silfester harus segera dieksekusi guna menjalani hukuman. Kalau pun dia sakit ada juga dokter di lembaga pemasyarakatan”.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan sebelumya telah memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
“Pada prinsipnya upaya PK tidak menunda eksekusi. Tapi untuk pelaksanaan eksekusi itu wewenang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta belum lama ini.(yadi)



