Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019 atau enam tahun lalu. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa eksekutor hingga kini belum juga mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke Lembaga Pemasyarakatan.
Terutama untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagaimana telah diputus hakim mulai tingkat pertama pada pengadilan negeri, banding pada Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengatakan untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silfester yang putusannya sudah inkracht sepenuhnya tanggung-jawab dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutornya.
“Karena itu tolong konfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan untuk mekanismenya bagaimana. Karena tim eksekutornya disana. Apakah dilakukan pemanggilan dahulu atau langsung eksekusi,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (05/08/2025).
Adapun Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dihubungi secara terpisah melalui WhatsApp tidak menjawab saat ditanya apakah terhadap terpidana Silfester akan dipanggil lebih dahulu atau langsung dieksekusi ke LP.
Sementara itu mantan Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo yang kini menjabat sebagai Aspidsus Kejati DK Jakarta mengatakan terhadap terpidana sebenarnya tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan.
“Karena kalau tidak salah dia sudah pernah kita panggil sebanyak dua kali pada bulan Juni 2025 untuk pelaksanaan eksekusi. Tapi tidak datang,” tutur Haryoko kepada Koranpelita.co saat rehat mengikuti Rakernis bidang Pidana Khusus di Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta.
Haryoko mengatakan pemanggilan terhadap Silfester sebanyak dua kali dilakukan setelah pihaknya menginvetarisasi perkara-perkara lama tindak pidana di Kejari Jakarta Selatan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Salah satunya adalah atas nama terpidana Silfester Matunina. Karena itu sebenarnya tidak perlu dipanggil lagi. Tinggal dieksekusi,” kata Haryoko yang telah dilantik sebagai Aspidsus Kejati DK Jakarta pada Selasa (29/07/2025).(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



