Dapat Abolisi dari Presiden, Tom Lembong Akhirnya Keluar dari Rutan Cipinang

Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya semalam dikeluarkan Kejaksaan Agung dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur tempat dirinya selama ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.03 WIB didampingi istri, Ketua Tim kuasa hukum Ari Yusuf Amir dan sahabatnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025.

Tom pun mengungkapkan rasa syukurnya karena dirinya kembali dapat menghirup udara bebas di luar penjara dan dapat pulang ke rumah untuk dipersatukan kembali dengan keluarga tercinta.

“Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan selama sembilan bulan,” ucapnya kepada awak media dan para pendukungnya di pintu masuk dan keluar Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (01/08/2025) malam.

Dia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi, serta kepada DPR RI atas pertimbangan dan persetujuannya untuk pemberian abolisi kepadanya.

Adapun abolisi yang diberikan Presiden tidak saja membebaskan dirinya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya sebagai seorang warganegara.

Meskipun dia mengakui  keputusan yang diambil presiden memberikan abolisi tidak mudah. “Saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” tuturnya.

Tom menyadari juga banyak muncul pertanyaan menyertai pemberian abolisi. “Saya menghormati pandangan-pandangan itu. Karena sejak awal saya merasa apa yang saya alami bukan bagian daripada hukum yang ideal,” tuturnya.

Dia pun mengakui sangat beruntung memiliki tim hukum yang luar biasa dan sahabat-sahabatnya yang tidak pernah berhenti menyuarakan keadilan terhadap dirinya. Karena itu Tom tidak mau melupakan pihak lain mengalami hal yang sama tapi tidak seberuntung dirinya karena tidak punya suara, tidak punya sorotan dan tidak punya perlindungan.

Oleh karena itu dia tidak ingin kebebasannya menjadi akhir dari cerita. “Saya ingin menjadi awal dan tanggung jawab bersama. Saya ingin menyuarakan, mengingatkan dan jika mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih dan lebih memihak kepada kebenaraan, alih-alih kepentingan tertentu,” tuturnya.

                                                           Sudah Terima Keppres Abolisi

Kejaksaan Agung sebelumnya melalui Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Sutikno mengakui sudah menerima Keppres tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong yang sempat dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Adapun isi Keppres sangat sedeharna yaitu segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong ditiadakan,” tutur Sutikno kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (01/08/2025).

Dia juga memastikan Tom Lembong segera dikeluarkan dari Rutan Cipinang setelah pihaknya mengurus administrasi di Kejari Jakarta Pusat. “Karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara di Kejari Jakarta Pusat,” tuturnya.

Seperti diketahui terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong, oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya diajukan atau dimohonkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang setelah mempertimbangkan kemudian menyetujuinya.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad permohonan abolisi  untuk Tom Lembong disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/07/2025).(yadi)