
KORANPELITA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Tegal telah mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV. Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal terkait pengelolaan lahan parkir.
Majelis Hakim, yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., menyatakan bahwa RSUD Kardinah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi dengan melanggar Addendum Kesatu Perjanjian Kerjasama.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi RSUD Kardinah dan menyatakan bahwa pengumuman pemenang lelang baru tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“RSUD Kardinah juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp229.000,” tegas majelis hakim, di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu Kuasa hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono, menyambut baik putusan ini dan berharap menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati perjanjian dan menjalankan kewajiban hukum dengan baik.
Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, juga menghargai keputusan Majelis Hakim yang menjunjung tinggi keadilan. (her/nis)