Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) lagi-lagi sukses melelang barang rampasan negara. Kali ini melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat.
Barang rampasan negara yang berhasil dilelang yaitu tanah seluas 300 meter dengan luas bangunan 600 meter milik atau aset dari terpidana Doni Salmanan yang sempat dijuluki “Crazy Rich” Bandung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan aset dari Doni yang berlokasi di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung laku terjual dalam pelelangan sebesar Rp3.527.080.000 atau Rp3,5 miliar lebih.
“Pelelangan merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (03/07/2025).
Harli menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan lelang dilakukan secara online dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id.
“Lelang dilaksanakan dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,” kata mantan Kajati Papua Barat ini.
Dia menambahkan lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Terkait perkara dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Doni Salmanan,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut sang “Crazy Rich” Bandung dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Doni.
Sebelumnya Doni hanya dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri dan kemudian oleh Pengadilan Tinggi Bandung diperberat menjadi delapan tahun penjara.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



