Pemerintah RI Ekstradisi WN Rusia Aleksandr Vladimirovich Zverev ke Negaranya

Jakarta, Koranpelita.co – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan ekstradisi terhadap seorang warganegara Rusia bernama Aleksandr Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev yang diduga melakukan kejahatan di negaranya dan kemudian melarikan diri dan bersembunyi di Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan ekstradisi dilakukan setelah pemerintah Federasi Rusia mengajukan permohonan kepada pemerintah RI dengan alasan terekstradisi melakukan tindak pidana yang dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia.

“Sehingga sesuai prinsip dual criminality terhadap tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia dan pelakunya warganegara Rusia maka Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan dan menyerahkan proses penuntutan kepada pemerintah Federasi Rusia,” kata Harli kepada wartawan seusai pelaksanaan ekstradisi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/07/2025).

Harli menyebutkan atas permohonan Federasi Rusia kemudian sidang ekstradisi dilakukan Jaksa. “Tapi untuk diketahui sidang ekstradisi bukanlah sidang penanganan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus atau sidang praperadilan,” tuturnya.

Dia menyebutkandalam sidang ekstradisi tersebut jaksa di depan pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia.

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakata Selatan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024.

Adapun penetapan tersebut pada pokoknya ”Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia”.

Selanjutnya, kata dia, Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia.

“Adapun pelaksanaan ekstradisi tersebut pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan kepada negara pemohon ekstradisi,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Kegiatan penyerahan esktradisi tersebut dihadiri Plt JAM-Bin R Narendra Jatna, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum Widodo, perwakilan dari pemerintah Federasi Rusia, Aspidum Kejati DK Jakarta Andi Suharlis dan Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.(yadi)