MUI Apresiasi Kebijakan Kejagung untuk Rehablitasi Pengguna Narkotika

Jakarta, Koranpelita.co – Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI) memberikan apresiasi kepada kebijakan Kejaksaan Agung yang mendukung pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice,

Terutama terkait dengan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehablitasi kepada pengguna atau penyalahguna narkotika seperti tertuang dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021.

Wakil Sekjen DPP MUI Arif Fachrudin menyampaikan hal itu saat bersama pengurus MUI lainnya melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana di ruang rapat JAM Pidum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Namun Arif menyatakan juga keprihatinan MUI menyangkut penanganan perkara narkotika selama ini yang belum sepenuhnya berpihak kepada pengguna atau penyalahguna narkotika

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

“Karena sejatinya para pengguna atau penyalahguna narkotika tersebut membutuhkan pendekatan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun spiritual,” ujarnya.

Sementara JAM Pidum Asep Nana Mulyana mengakui melalui Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, Kejaksaan berupaya memaksimalkan pendekatan rehablitasi yang tidak hanya memberikan akses layanan kesehatan dan konseling.

“Tapi juga pelatihan keterampilan bagi pengguna sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” ujar Asep yang mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan MUI serta menekankan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor termasuk peran aktif dari MUI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menambahkan pertemuan tersebut juga membahas inisiatif kerja sama konkret dan rencana penandatanganan nota Kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan MUI.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Guna memperkuat langkah-langkah mitigasi dan penanganan terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh, termasuk aspek spiritual,” ujarnya.

Dia mengatakan juga kedua pihak sepakat pertemuan ini merupakan langkah awal penting untuk membangun sinergi yang kuat dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan manusiawi demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas