Kasus Pengamanan Situs Judol, Pengacara Terdakwa Zulkarnaen Sebut Tuntutan JPU Abaikan Fakta Sidang

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap 24 terdakwanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/05/2025) sore

Dua diantaranya yaitu terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dituntut sembilan tahun penjara karena dinilai Tim JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sedangkan istrinya yaitu terdakwa Adriana Angela Brigita dituntut 10 tahun penjara karena dinilai Tim JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Namun Tim pengacara kedua terdakwa, Christian Malonda dan kawan-kawan menyebutkan tuntutan Tim JPU tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan atau tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Karena Zulkarnaen tidak pernah kenal bandar atau agen judi online secara langsung dan Menteri Budi Arie Setiadi pun tidak mengetahui kegiatan penjagaan situs judol,” tegas Malonda kepada wartawan semalam seusai sidang.

Dia menyebutkan kliennya juga hanya diperkenalkan dengan Muhrijan alias Agus melalui Adhi Kismanto dan terima aliran dana tanpa tahu teknis operasionalnya. “Sehingga dari perspektif dasar hukum tuntutan terhadap klien kami juga tidak tepat karena tidak ada bukti mens rea (niat jahat).

“Karena dari pasal yang didakwakan mensyaratkan pengetahuan dan kesengajaan. Tapi fakta menunjukkan klien kami hanya penerima dana pasif, bukan pelaku aktif,” ujarnya.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Adapun, kata Malonda, untuk dakwaan TPPU terhadap Adriana atas penyamaran asal-usul harta kekayaan ilegal dinilai tidak berdasar. “Karena terdakwa tidak tahu sumber dana dan hanya korban instruksi suami untuk mengantar barang yang diklaim alat studio tanpa pengetahuan dan menyadari keterlibatan suaminya melindungi situs judol.”

Oleh karena itu Malonda mempertanyakan tuntutan Tim JPU yang menuntut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kalau begitu, buat apa ada sidang,” ujarnya.

Dia pun sempat menyinggung kejanggalan prosedural berdasarkan informasi yang diperolehnya kalau Jaksa dari Kejati DK Jakarta sempat meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya melalui surat P-19 memeriksa Menteri Budi Arie Setiadi.

“Tapi meski pemeriksaan tidak pernah dilakukan, berkas perkara tetap dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan kepada pengadilan. Ini menimbulkan pertanyaan apakah boleh berkas belum lengkap tapi dipaksa lengkap oleh jaksa,” tutur Malonda yang akan siapkan pledoi untuk menangkis tuntutan Tim JPU dalam sidang Rabu pekan depan.(yadi)

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan